![]() |
| Oleh : BQ SULISTIA NINGSIH |
Penelitian yang dilakukan di Desa Anjani, Dusun Aik Anyar, menyoroti bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum anak yang lahir dari pernikahan sirri dalam keluarga poligami. Secara normatif, negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin bahwa setiap anak berhak atas identitas, perlindungan, serta bebas dari diskriminasi. Namun, bagaimana realitasnya di lapangan?
Identitas Hukum: Hak Dasar yang Sulit Diakses
Salah satu persoalan utama yang dihadapi anak dari pernikahan sirri adalah kesulitan memperoleh identitas hukum, seperti akta kelahiran. Padahal, dokumen ini merupakan pintu masuk untuk mendapatkan berbagai hak lainnya, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Dalam praktiknya, ketiadaan pencatatan perkawinan orang tua sering menjadi hambatan administratif dalam penerbitan akta kelahiran. Akibatnya, anak-anak tersebut berada dalam posisi rentan karena tidak diakui secara penuh dalam sistem hukum negara.
Diskriminasi Sosial dan Kerentanan
Selain persoalan administratif, anak-anak dari pernikahan sirri poligami juga menghadapi stigma sosial. Mereka kerap dipandang berbeda oleh lingkungan sekitar, yang dapat berdampak pada kondisi psikologis dan perkembangan sosial mereka.
Tidak hanya itu, posisi hukum yang lemah juga membuat mereka berisiko tidak mendapatkan perlindungan optimal, terutama dalam hal hak waris, pengasuhan, dan perlindungan dari kekerasan atau penelantaran.
Kesenjangan antara Hukum dan Realitas
Secara normatif, Undang-Undang Perlindungan Anak telah menegaskan prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak. Artinya, status hukum pernikahan orang tua seharusnya tidak memengaruhi pemenuhan hak anak. Namun, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan yang cukup signifikan antara aturan hukum dan implementasinya di masyarakat.
Faktor budaya, kurangnya pemahaman hukum, serta keterbatasan akses terhadap layanan administrasi menjadi penyebab utama ketimpangan tersebut.
Peran Bersama untuk Perlindungan Anak
Mengatasi persoalan ini tidak cukup hanya dengan regulasi. Dibutuhkan peran aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, tokoh agama, hingga lembaga perlindungan anak. Edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan pemenuhan hak anak harus terus digencarkan.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan solusi administratif yang lebih inklusif agar anak-anak tetap dapat memperoleh identitas hukum, meskipun berasal dari pernikahan yang tidak tercatat.
Penutup
Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi tanpa syarat. Mereka tidak dapat memilih dalam kondisi seperti apa mereka dilahirkan. Oleh karena itu, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, mendapatkan hak-haknya secara utuh.
Fenomena pernikahan sirri dalam keluarga poligami hendaknya tidak menjadi alasan terabaikannya masa depan anak. Justru di sinilah pentingnya kehadiran negara dan kepedulian sosial untuk menjembatani antara norma hukum dan realitas kehidupan.


