Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat melakukan konsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen)Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta.
JAKARTA - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menambah empat kecamatan yang akan difasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2027. 

Keempat wilayah tersebut adalah Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik. 

Kepastian itu diperoleh setelah Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin melakukan konsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen)Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (3/6/2026).

Pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik itu merupakan bagian dari strategi Pemkab Lotim menyiapkan ruang investasi berkelanjutan di Gumi Patuh Karya.  

Sebelumnya, pada 2024 Kementerian ATR/BPN telah memfasilitasi penyusunan RDTR untuk Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia. Kehadiran RDTR di dua kecamatan itu dinilai berdampak langsung terhadap iklim investasi. Keberadaan RDTR menjadi pedoman operasional perizinan pembangunan, baik perumahan maupun tempat usaha, sehingga tata kota tetap teratur, aman, dan berkelanjutan. 

"Hal itu terlihat pada Pringgabaya dan Sambelia. Nilai investasi di dua wilayah tersebut sangat signifikan,” demikian keterangan Bupati H. Iron panggilan akrabnya.

RDTR adalah dokumen perencanaan tata ruang skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota menjadi rencana spasial yang lebih operasional.

Secara fungsi, RDTR berperan sebagai tiga hal utama: kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin pembangunan, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dengan RDTR, proses perizinan menjadi lebih jelas dan kepastian hukum bagi investor meningkat.

Selain RDTR, pertemuan di Jakarta juga membahas percepatan pembahasan lintas kementerian untuk Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur. Percepatan Perda ini diharapkan memperkuat payung hukum penataan ruang daerah seiring masuknya empat kecamatan baru ke dalam program fasilitasi RDTR 2027.

Dengan tambahan empat kecamatan, Pemkab Lotim menargetkan tata ruang yang lebih tertib sekaligus daya tarik investasi yang semakin kuat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keteraturan wilayah. (RS/Toni)