![]() |
| SR (44) pelaku pencurian Baterai lithium merek Huawei dan kabel tower |
Pengungkapan berawal dari laporan Samsul Wadi, 41, tukang listrik warga Dusun Beak Desa Wanasaba. Ia melapor ke Polsek Sambelia lewat Laporan Pengaduan No. 26/VI/2026 dan 27/VI/2026 terkait pencurian di 2 TKP, yakni Site Padak Guar, Desa Padak Guar dan Site Sambelia Timur, Desa Sambelia.
Polisi mengamankan SR (44) warga Desa Seruni Mumbul, Pringgabaya, sebagai pelaku utama/pemetik. Bersama dia diciduk 2 penadah S (49) warga Desa Seruni Mumbul, dan SA warga Desa Pohgading, Pringgabaya.
“Modusnya, terduga pelaku mengetahui situasi TKP sehingga mudah melancarkan aksinya. Diduga pelaku merupakan teknisi tower yang paham kelistrikan tegangan tinggi,” terang Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi.
Dari tangan pelaku dan penadah, polisi mengamankan barang bukti berupa baterai lithium merek Huawei dan kabel tower hasil curian.
Ketiga terduga diamankan di rumahnya masing-masing saat tim gabungan bergerak. Kini mereka sudah mendekam di Mako Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tower dan warga sekitar, agar meningkatkan pengawasan. Pencurian baterai tower bukan hanya merugikan operator, tapi juga bisa mengganggu sinyal komunikasi warga di wilayah tersebut.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar BTS, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas. Kejahatan terhadap infrastruktur vital merugikan masyarakat luas,” ujarnya.


