Lombok Utara - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memulai langkah percepatan Reforma Agraria. Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 digelar di Aula Kantor Bupati sebagai forum menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Sahabudin, M.Si., mewakili Bupati. Hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan seluruh stakeholder GTRA Lotara.
Sekda menegaskan Reforma Agraria program strategis nasional yang menuntut kolaborasi semua pihak. Koordinasi kuat diharapkan membuat pelaksanaan di Lotara efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Materi koordinasi disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H. Ia menjelaskan pelaksanaan mengacu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Tujuannya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses.
Reforma Agraria ditargetkan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan sengketa agraria, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, dan memperluas akses ekonomi masyarakat.
GTRA Lotara telah mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria. Untuk kawasan hutan, tim melakukan identifikasi awal di Desa Rempek Darussalam dengan usulan pelepasan 87,77 hektare. Kawasan itu meliputi permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Saat ini proses penyelesaian sesuai ketentuan berlangsung.
Dari sektor non-kawasan hutan, Kantor Pertanahan mengidentifikasi satu bidang Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya habis dan berpotensi jadi objek Reforma Agraria. Lahan di Desa Rempek seluas 128,64 hektare itu hingga kini belum dimanfaatkan.
Selain penataan aset, rapat membahas penguatan penataan akses lewat pengembangan Kampung Reforma Agraria. Di Desa Bayan, pemetaan sosial 400 kepala keluarga telah dilakukan 2024. Pada 2025 dilanjutkan pendampingan usaha 200 kepala keluarga yang menghasilkan produk olahan Kopi Warisan Bayan sebagai potensi ekonomi warga.
Melalui rakor ini, seluruh anggota GTRA Lotara diharapkan memiliki pemahaman sama terhadap arah kebijakan dan rencana kerja 2026. Tujuannya agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan terintegrasi, berkelanjutan, memberi kepastian hukum atas tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara. (RS/Toni)

