![]() |
| BPN KLU hadir dalam kegiatan Sinergi dan Sinkronisasi Sertipikasi Hak Atas Tanah Nelayan NTB 2026 yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan. |
Acara ini jadi upaya pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi nelayan lewat kepastian status tanah yang mereka tempati dan kelola. Hadir juga perwakilan Dinas Kelautan Perikanan serta Kantor Pertanahan se-Pulau Lombok.
Kantor Pertanahan KLU diwakili, Wahyu Safar Mauliandi. Kehadirannya jadi bentuk dukungan program lintas sektor agar nelayan Lotara punya akses lebih luas ke legalitas aset tanah.
Meski Lombok Utara belum dapat alokasi Program SHAT Nelayan sejak 2021, pintu sertipikasi tetap terbuka. Caranya lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kabupaten Lombok Utara tahun 2026 dapat 6 desa lokasi PTSL. Menariknya, 3 di antaranya desa pesisir. Artinya nelayan yang memenuhi syarat bisa ikut daftarkan tanahnya lewat PTSL.
“Ini jadi celah positif buat nelayan KLU. Selama tanahnya dikuasai dan memenuhi syarat, bisa disertipikatkan lewat PTSL,” jelas Wahyu.
Forum ini juga bahas hasil identifikasi SHAT Nelayan 2025, evaluasi capaian 2025-2026, dan target identifikasi 2026 untuk sertipikasi 2027. Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil BPN NTB ikut paparkan kebijakan dan progres sertipikasi tanah nelayan.
Tujuannya satu: koordinasi KKP, ATR/BPN, pemda, dan pemangku kepentingan makin kuat. Harapannya nelayan pesisir punya kepastian hukum atas tanah, aset terlindungi, dan kesejahteraan naik.
Dengan 3 desa pesisir masuk PTSL 2026, nelayan Lombok Utara punya kesempatan emas buat mengamankan tanahnya secara hukum. (RS/Toni)


