Daftar Isi [Tampil]

Oleh ; NADIA PRIMANDA
Dosen Pembimbing ; Abdul Kabir
Di tengah arus modernisasi, praktik kawin lari masih tetap hidup di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela. Tradisi ini bukan sekadar tindakan spontan dua insan yang dilanda cinta, tetapi juga memiliki akar kuat dalam budaya dan hukum adat masyarakat Sasak.

Kawin lari kerap dipilih oleh pasangan muda-mudi yang tidak mendapatkan restu dari keluarga. Dalam kondisi tersebut, jalan “melarikan diri bersama” dianggap sebagai solusi untuk tetap melangsungkan pernikahan. Namun, di balik pilihan ini, terdapat berbagai konsekuensi sosial, hukum, dan kekeluargaan yang tidak sederhana.

Mengapa Kawin Lari Dipilih?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama pasangan memilih kawin lari adalah penolakan dari pihak keluarga, baik karena perbedaan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang keluarga. Dalam situasi seperti ini, kawin lari menjadi jalan keluar yang dianggap paling memungkinkan untuk mempertahankan hubungan.

Dalam perspektif hukum adat Sasak, kawin lari bukanlah hal yang sepenuhnya dilarang. Bahkan dalam batas tertentu, praktik ini masih diterima sebagai bagian dari tradisi, selama pasangan tersebut tetap mengikuti prosedur adat setelah peristiwa kawin lari terjadi, seperti proses penyelesaian dengan pihak keluarga.

Hukum Adat dan Mekanisme Penyelesaian

Meskipun terkesan “melanggar” norma keluarga, hukum adat di Desa Aik Dewa menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang cukup sistematis. Tokoh adat berperan sebagai mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak keluarga guna mencapai kesepakatan damai.

Proses ini biasanya melibatkan musyawarah, pembayaran denda adat, atau bentuk tanggung jawab lainnya dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Dengan demikian, kawin lari tidak berhenti pada tindakan pelarian semata, tetapi dilanjutkan dengan upaya rekonsiliasi sesuai nilai-nilai adat.

Alternatif Selain Kawin Lari

Menariknya, penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat mulai mengenal alternatif lain selain kawin lari, seperti peminangan secara formal. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran pola pikir masyarakat yang mulai terbuka terhadap cara-cara yang lebih modern dan minim konflik.

Namun demikian, tidak semua keluarga dapat menerima pendekatan ini, sehingga kawin lari tetap menjadi pilihan bagi sebagian pasangan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kawin lari membawa dampak yang cukup signifikan bagi pasangan. Dari segi sosial, pasangan dapat menghadapi stigma atau penilaian negatif dari masyarakat, terutama jika proses adat tidak diselesaikan dengan baik. Dari sisi ekonomi, adanya kewajiban adat seperti denda atau biaya penyelesaian juga dapat menjadi beban tambahan.

Yang tidak kalah penting adalah dampak terhadap hubungan kekeluargaan. Konflik yang timbul akibat kawin lari dapat merenggangkan hubungan antara kedua keluarga, bahkan dalam beberapa kasus membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

Tradisi di Tengah Perubahan Zaman

Tradisi kawin lari di Desa Aik Dewa menunjukkan bahwa budaya lokal masih memiliki peran kuat dalam kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, perubahan sosial dan ekonomi juga mulai memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap pernikahan.

Kondisi ini mencerminkan adanya dinamika antara mempertahankan tradisi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Penutup

Kawin lari bukan sekadar persoalan cinta dua individu, melainkan juga persoalan sosial yang melibatkan keluarga, adat, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi dan upaya meminimalisasi konflik serta dampak negatif yang ditimbulkan.

Pada akhirnya, pernikahan yang ideal bukan hanya tentang bersatunya dua insan, tetapi juga tentang terjalinnya keharmonisan antara dua keluarga dalam bingkai nilai-nilai budaya yang bijaksana.