![]() |
| Aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka pengedar barang hargam. |
Pengungkapan dilakukan, pada Senin (8/6/2026) pukul 22.00 WITA oleh KSPK Regu I, AIPDA Hery Adiyanto bersama anggota jaga. Berawal saat AY (19 ), warga Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, datang ke Mapolsek Sembalun dalam kondisi menangis. Ia diantar warga DAP (33) dan E (21), keduanya warga Bawak Nao, Sajang yang menemukan AY di depan Hotel AGRO Sembalun.
AY awalnya hendak naik Bukit Anak Dara bersama temannya. Karena menunggu rekan bernama R yang tak punya perlengkapan, ia ikut ke rumah BA (25) seorang Bengkel Las di Desa Sembalun.
Di dalam kamar rumah BA, AY mendapati 3 laki-laki yang diduga sedang pesta sabu. Kaget dan ketakutan, korban berteriak lalu berlari keluar sambil menangis.
Menindaklanjuti laporan, polisi bersama Kadus cek TKP. Hasilnya, diamankan 3 terduga pemakai yakni BA (25) seorang bengkel Las, MA (19) Porter Gunung Rinjani, dan AG (20) juga Porter Gunung Rinjani. Dari ketiganya ditemukan korek api, sekop dari pipet, kaca, dan klip bekas sabu.
Hasil pengembangan, sabu didapat dari AS, (31) Desa Sembalun Bumbung pada Pukul 23.35 WITA polisi bersama Kadus Lauk Rurung Barat menggeledah rumah tersangka. Ditemukan alat hisap dan 5 klip narkoba jenis sabu. Pengedar langsung diamankan ke Mapolsek Sembalun.
Tindakan Kepolisian menerima laporan, cek TKP dan penggeledahan, amankan barang bukti, amankan terduga pelaku, buat laporan dan dokumentasi.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengapresiasi keberanian Alya melapor. Ia menegaskan Polres Lotim tidak akan memberi ruang bagi narkoba, apalagi di kawasan wisata Sembalun-Rinjani yang jadi wajah Lombok Timur.
“Kami imbau masyarakat, orang tua, dan pelaku wisata untuk aktif mengawasi lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. Jangan takut, identitas pelapor akan dirahasiakan. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Lalu Rusmaladi.
Kasus ini masih dikembangkan penyidik untuk menjerat pelaku sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS/Toni)


