Daftar Isi [Tampil]

Oleh : MUHAMMAD HERWANSYAH
(Refleksi dari Desa Pengenjek, Jonggat)

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Dari kota hingga desa, platform seperti Facebook, WhatsApp, dan TikTok digunakan untuk berkomunikasi, berbagi informasi, hingga membangun relasi sosial. Namun, di balik manfaat tersebut, media sosial juga menyimpan sisi gelap, terutama ketika masuk ke dalam kehidupan rumah tangga.

Fenomena ini tampak nyata di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Data menunjukkan bahwa dari puluhan kasus perceraian yang terjadi, sebagian di antaranya dipicu oleh penggunaan media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana teknologi yang seharusnya mendekatkan justru menjadi pemicu perpisahan?

Media Sosial: Mendekatkan yang Jauh, Menjauhkan yang Dekat

Media sosial pada dasarnya diciptakan untuk memudahkan komunikasi. Namun dalam praktiknya, intensitas penggunaan yang berlebihan justru dapat mengurangi kualitas interaksi dalam keluarga. Banyak pasangan yang lebih sibuk dengan gawai masing-masing dibandingkan membangun komunikasi langsung dengan pasangan.

Kondisi ini menciptakan jarak emosional yang perlahan namun pasti. Ketika komunikasi dalam rumah tangga mulai melemah, potensi konflik pun semakin besar. Media sosial yang awalnya menjadi alat, perlahan berubah menjadi penghalang dalam hubungan suami istri.

Perselingkuhan Daring dan Komunikasi Tersembunyi

Salah satu dampak paling nyata dari penyalahgunaan media sosial adalah munculnya perselingkuhan daring atau emotional affair. Hubungan ini seringkali dimulai dari percakapan ringan, namun berkembang menjadi kedekatan emosional yang melampaui batas.

Selain itu, komunikasi tersembunyi dengan pihak ketiga juga menjadi sumber konflik. Ketika salah satu pasangan merasa dikhianati, kepercayaan dalam rumah tangga pun runtuh. Dalam banyak kasus, konflik yang bermula dari dunia maya akhirnya berujung pada perceraian di dunia nyata.

Kecanduan Digital dan Pengabaian Tanggung Jawab

Media sosial juga dapat menimbulkan kecanduan yang berdampak pada pengabaian tanggung jawab dalam rumah tangga. Waktu yang seharusnya digunakan untuk keluarga justru habis untuk berselancar di dunia maya.

Akibatnya, peran sebagai suami atau istri tidak dijalankan secara optimal. Kurangnya perhatian, minimnya komunikasi, serta menurunnya kualitas hubungan menjadi pemicu konflik yang berkelanjutan. Dalam kondisi seperti ini, perceraian seringkali dianggap sebagai jalan keluar.

Perspektif Hukum Keluarga Islam

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, perceraian memang diperbolehkan, namun merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan. Dalam kasus yang dipicu oleh media sosial, perceraian dapat dibenarkan secara syar’i jika terbukti terjadi pelanggaran serius, seperti pengkhianatan, pengabaian kewajiban, dan rusaknya keharmonisan rumah tangga.

Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah menekankan pentingnya menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ) dan menghindari kemudaratan. Ketika hubungan rumah tangga sudah tidak lagi membawa kebaikan dan justru menimbulkan kerusakan, maka perceraian dapat menjadi solusi yang dibenarkan.

Namun demikian, Islam tetap mendorong upaya rekonsiliasi dan perbaikan sebelum mengambil keputusan tersebut.

Literasi Digital dan Ketahanan Keluarga

Fenomena di Desa Pengenjek menunjukkan bahwa media sosial bukanlah penyebab utama, melainkan pemicu yang mempercepat munculnya konflik yang sudah ada. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah menjauh dari teknologi, tetapi bagaimana menggunakannya secara bijak.

Literasi digital menjadi sangat penting agar masyarakat memahami etika dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam konteks kehidupan rumah tangga. Selain itu, pembinaan keluarga berbasis nilai agama juga perlu diperkuat untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga komunikasi dan kepercayaan.

Keluarga yang kuat bukanlah keluarga tanpa konflik, tetapi keluarga yang mampu mengelola konflik dengan baik.

Penutup

Media sosial telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hubungan rumah tangga. Di satu sisi, ia memudahkan komunikasi, namun di sisi lain juga berpotensi menjadi sumber konflik jika tidak digunakan dengan bijak.

Kasus di Desa Pengenjek menjadi pengingat bahwa keharmonisan keluarga tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga pada kesadaran individu dalam menjaga komitmen dan tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penggunaan teknologi dan kualitas hubungan interpersonal.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya koneksi di dunia maya, tetapi juga ikatan di dunia nyata. Sebab, keluarga yang harmonis tidak dibangun dari seberapa sering kita terhubung secara digital, melainkan dari seberapa kuat kita menjaga kepercayaan dan komunikasi satu sama lain.