![]() |
| Oleh ; MUHAMMAD HERWANSYAH |
Fenomena ini terlihat di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, di mana media sosial mulai berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perceraian.
Media Sosial: Mendekatkan yang Jauh, Menjauhkan yang Dekat
Media sosial pada dasarnya hadir untuk mempermudah komunikasi. Namun dalam praktiknya, penggunaan yang tidak bijak justru dapat merusak hubungan yang paling dekat, yaitu antara suami dan istri.
Penelitian menunjukkan bahwa media sosial sering menjadi pemicu konflik rumah tangga. Komunikasi yang seharusnya terjalin dengan pasangan justru tergantikan oleh interaksi dengan pihak lain di dunia maya. Hal ini membuka ruang terjadinya kesalahpahaman, kecemburuan, hingga konflik berkepanjangan.
Perselingkuhan Digital dan Krisis Kepercayaan
Salah satu dampak paling serius dari penyalahgunaan media sosial adalah munculnya perselingkuhan daring (emotional affair). Interaksi yang intens dengan orang lain melalui pesan pribadi atau komentar di media sosial dapat berkembang menjadi hubungan emosional yang melampaui batas.
Selain itu, kebiasaan menyembunyikan komunikasi, penggunaan akun secara diam-diam, serta kurangnya transparansi menjadi faktor yang merusak kepercayaan dalam rumah tangga. Ketika kepercayaan hilang, konflik menjadi sulit dihindari.
Kecanduan Media Sosial dan Pengabaian Tanggung Jawab
Tidak sedikit pasangan yang mengalami masalah karena kecanduan media sosial. Waktu yang seharusnya digunakan untuk keluarga justru dihabiskan untuk berselancar di dunia maya.
Akibatnya, komunikasi langsung menjadi berkurang, perhatian terhadap pasangan menurun, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sering terabaikan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu ketegangan dan keretakan hubungan.
Data Perceraian: Fakta yang Mengkhawatirkan
Data dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jonggat menunjukkan bahwa dari 37 kasus perceraian di Desa Pengenjek, sebagian besar memiliki keterkaitan dengan penggunaan media sosial. Fakta ini menunjukkan bahwa pengaruh media sosial terhadap kehidupan keluarga bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Perspektif Hukum Keluarga Islam
Dalam hukum keluarga Islam, pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dengan landasan mawaddah dan rahmah. Segala tindakan yang merusak keharmonisan tersebut, seperti pengkhianatan, pengabaian kewajiban, dan pelanggaran terhadap kehormatan pasangan (ḥifẓ al-‘irḍ), merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan, namun sebagai jalan terakhir. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, kemudaratan (ḍarar) harus dihilangkan. Jika konflik akibat media sosial tidak dapat diselesaikan dan justru membawa kerusakan yang lebih besar, maka perceraian dapat menjadi solusi yang dibenarkan secara syar’i.
Pentingnya Literasi Digital dalam Keluarga
Penelitian ini menegaskan bahwa media sosial bukanlah penyebab utama perceraian, melainkan cara penggunaannya yang menjadi faktor penentu. Oleh karena itu, diperlukan literasi digital dalam keluarga, yaitu kemampuan menggunakan media sosial secara bijak, etis, dan bertanggung jawab.
Selain itu, pembinaan keluarga berbasis nilai-nilai agama juga sangat penting untuk memperkuat fondasi rumah tangga di tengah tantangan era digital.
Penutup
Media sosial ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memudahkan komunikasi dan memperluas jaringan sosial. Namun di sisi lain, jika tidak digunakan dengan bijak, ia dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Kunci utama terletak pada kesadaran, komunikasi, dan komitmen pasangan dalam menjaga hubungan. Dengan memadukan pemanfaatan teknologi dan nilai-nilai agama, keluarga dapat tetap harmonis di tengah derasnya arus digitalisasi.


