LOMBOK UTARA - Radarselaparang.com || Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB bersama Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara turun ke Dusun Baru Murmas, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Rabu (17/6/2026). Mereka melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bentek Tahun 2020.
tindak lanjut pengawasan Ombudsman NTB terhadap penyelesaian permasalahan PTSL Bentek 2020.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengawasan Ombudsman NTB terhadap penyelesaian permasalahan PTSL Bentek 2020.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat. Tujuannya memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis yang menjadi dasar proses sertifikasi tanah.
Langkah ini diambil agar penyelesaian residu PTSL tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, meminta masyarakat aktif berpartisipasi.
"Hari ini kami bersama Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara datang langsung ke dusun untuk membantu Bapak dan Ibu menyelesaikan permasalahan permohonan PTSL. Karena itu, mohon juga kami dibantu dengan memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik," ujar Arya di lokasi.
Menurut Arya, keakuratan data dari masyarakat menjadi faktor kunci. Data yang benar akan mempercepat penyelesaian residu PTSL dan mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari.
PTSL Desa Bentek Tahun 2020 menyisakan sejumlah berkas yang belum tuntas. Kehadiran Ombudsman bersama BPN KLU diharapkan mempercepat verifikasi dan klarifikasi di lapangan sehingga sertifikat dapat segera diterbitkan. (RS/Toni)

