Daftar Isi [Tampil]

SH (24) Pelaku curas berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Buron kasus pencurian dengan kekerasan curas selama hampir 5 tahun akhirnya diringkus. Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap pelaku berinisial SH (24), di rumahnya Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, sekitar pukul 00.30 Wita. Rabu (17/6/2026).

Penangkapan ini bagian dari pelaksanaan Ops Jaran 2026 yang menyasar pelaku kejahatan jalanan yang masih buron.

Peristiwa curas terjadi Minggu 29 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Selayar, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur. Korbannya Aditya Maulana, 13 tahun, pelajar asal Dusun Selayar, Desa Menceh, Sakra Timur.

Kronologi kejadian, Saat korban duduk bersama 2 temannya, 3 pelaku datang berboncengan motor. Salah satu turun, menodongkan pisau ke leher korban, lalu merampas 2 unit HP. 

HP yang diambil berupa 1 unit Vivo warna biru dan 1 unit Samsung J1 warna putih milik teman korban Alam Saputra. Total kerugian Rp1,8 juta. Setelah beraksi, para pelaku kabur ke arah Timur jurusan Keruak.

Setelah pengembangan dan penyelidikan panjang, identitas S H alias Cung mengerucut. Tim Opsnal mendapati ia berada di Desa Pemongkong, Jerowaru. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku yang dipakai ke TKP, Sebilah parang yang digunakan untuk mengancam, 1 unit HP Samsung J1 milik korban, dan 1 unit HP Vivo milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut DUP,” lapor Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K., M.M.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan tidak ada kadaluarsanya. Pelaku boleh bersembunyi bertahun-tahun, tapi jejak hukum akan tetap dikejar. Polres Lotim melalui Ops Jaran 2026 berkomitmen menuntaskan kasus-kasus curas, curat, dan curanmor demi rasa aman masyarakat. (RS/Toni)