![]() |
| Bupati H. Haerul Warisin saat menyaksikan MoU Dikesempatan Lotim dengan BPJS Kesehatan. |
Bupati menyoroti masih banyak pemberi kerja di Lotim yang baru mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan.
“Banyak pengusaha sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Padahal ketika ia sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya baru ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati.
Untuk menindaklanjuti, Bupati memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan inventarisasi seluruh pengusaha atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bupati menyebut saat ini sekitar 700 ribu penduduk Lotim berstatus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat.
Sementara untuk warga miskin yang tidak masuk PBI JK, Pemkab Lotim mengalokasikan anggaran melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar kurang lebih Rp96 miliar dari APBD.
“Karena itu peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan bukan pekerja harus didorong. Beban APBD tidak bisa terus menanggung,” tegasnya.
Forum ditutup dengan penandatanganan Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja Lotim oleh Bupati Haerul Warisin dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Adrika Wendi.Ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program JKN melalui Skema Sharing Iuran oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Adrika Wendi mengapresiasi komitmen Pemkab Lotim di tengah keterbatasan fiskal akibat pemangkasan transfer pusat. Ia berharap Pemda melakukan addendum masa berlaku rencana kerja hingga September 2026 dan memberi dukungan perubahan anggaran pada APBD Perubahan 2026.
Adrika juga meminta dukungan Pemda mendorong relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), serta mengimbau seluruh satuan kerja daerah mendaftarkan anggota keluarga tambahan. (RS/Toni)



