Daftar Isi [Tampil]

Sutrisno (61), pensiunan BUMN asal Bogor buktikan kemudahan saat mengurus sertifikat tanah di BPN setempat.
JAKARTA –Radarselaparang.com ||  Dulu, urus sertipikat identik dengan “ribet, lama, mahal, nggak jelas ujungnya”. Tapi cerita Pak Sutrisno (61), pensiunan BUMN asal Bogor, nunjukin kalau narasi itu pelan-pelan berubah.

Jumat lalu ia bolak-balik ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Bukan karena dipersulit. Justru karena semua tahapan dijelaskan seterang-terangnya. Tujuannya satu: naikkan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan jadi Hak Milik, alias HGB (Jak Guna Bangunan) ke HM (Hak Milik). Dan ia pilih jalan mandiri, tanpa notaris. Hasilnya? Hemat puluhan juta dan dapat kepastian hukum sendiri.

Keputusan Sutrisno urus sendiri lahir dari info sederhana di loket Kantah. Awalnya ia sempat mau pakai jasa notaris seperti 15 tahun lalu.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno. Senin (8/6/2026)

Bagi pensiunan, selisih puluhan juta itu bukan angka kecil. Itu dana pensiun, dana pendidikan cucu, dana usaha kecil. Fakta bahwa permohonan peningkatan hak bisa diajukan langsung pemohon jadi game changer.

Kini prosesnya jalan bertahap: pengukuran ulang, pelepasan hak, sampai penerbitan sertipikat HM. Semua sesuai PNBP resmi, tanpa biaya titip.

Sutrisno sudah 2 kali datang ke Kantah Bogor. Pertama berkasnya kurang: batas kanan-kiri belum lengkap. Kedua kurang bawa saksi. Hari ketiga, berkasnya komplit untuk ajukan surat permohonan pengukuran ulang.

Yang bikin ia berkesan: petugas jelaskan semua kekurangan secara terbuka, bukan disuruh “nanti urus di belakang”.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujarnya.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno sambil nunjukin map berkasnya.

Bandingin sama 15 tahun lalu: proses kabur, nggak ada kepastian waktu. Bahkan pernah pakai “bantuan pihak lain”, urusan 1 tahun nggak kelar-kelar. Trauma itu yang bikin ia awalnya ragu urus mandiri.

Pengalaman Sutrisno bukan kasus tunggal. Ini cerminan 3 kunci reformasi layanan ATR/BPN yang makin terasa Transparansi, Kejelasan Informasi, Kemudahan Akses.

Sutrisno sendiri sekarang jadi “duta” nggak sengaja. Ke depan ia berharap Sertipikat Elektronik cepat merata. “Semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah,” harapnya.

Cerita Pak Sutrisno 61 tahun ini tamparan halus buat mindset lama: “urus tanah harus lewat calo/notaris biar cepat”. Faktanya, kalau berkas lengkap + sabar ikuti SOP, Kantah bisa layani langsung.

Ibaratnya: capek bolak-balik 2-3 kali karena kurang teliti, masih jauh lebih ringan daripada keluar puluhan juta dan tetap nunggu 1 tahun nggak jelas.

Kantah Kota Bogor jadi bukti. Dari “takut datang” jadi “kesan baru”. Dari “ruang gelap” jadi “transparan dan jelas”.

Untuk Bapak/Ibu yang tanahnya masih HGB dan berniat naik ke HM: coba mampir ke Kantah terdekat dulu. Tanya. Konsultasi gratis. Siapa tahu, puluhan juta Bapak/Ibu juga bisa dipakai untuk hal yang lebih bermanfaat. (*)