Daftar Isi [Tampil]

Kepolisian Sektor Pringgabaya memastikan seorang pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Jurusan Pringgabaya–Labuhan Lombok, bukan korban tindak pidana begal. 
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  Kepolisian Sektor Pringgabaya memastikan seorang pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Jurusan Pringgabaya–Labuhan Lombok, bukan korban tindak pidana begal. Korban meninggal dunia di Puskesmas Labuhan Lombok akibat riwayat penyakit yang diderita. pada Minggu dini hari, (6/6/2026)

Waka Polsek Pringgabaya IPTU Suhardi bersama Kanit Reskrim dan anggota menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan seorang laki-laki tergeletak di bahu jalan. Korban pertama kali ditemukan oleh sopir angkutan umum yang kemudian membawanya ke Puskesmas Labuhan Lombok untuk penanganan medis.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama M. Parlan Ubaidillah, 56 tahun, warga BTN Khayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Pringgabaya bersama Tim Inafis Polres Lombok Timur serta keterangan keluarga, korban memiliki riwayat depresi dan gejala stroke,” ujar IPTU Suhardi saat dikonfirmasi, Minggu 6/6.

Korban sempat mendapat perawatan intensif dari tenaga medis. Namun pada pukul 11.44 WITA, M. Parlan Ubaidillah dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, tidak ditemukan indikasi kekerasan atau unsur tindak pidana.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Pernyataan penolakan autopsi dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada kepolisian.

Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial terkait “terduga begal” di wilayah Labuhan Lombok, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat: pertama, jangan mudah percaya dan panik. Pastikan kebenaran informasi sebelum disebar. Kedua, cek dan konfirmasi dulu. Cek sumbernya, apakah resmi dari Polri atau media kredibel. Jika ragu, hubungi 110 atau Polsek terdekat untuk konfirmasi,” kata IPTU Lalu Rusmaladi.

Ketiga, ia meminta warga tidak main hakim sendiri. Jika menemukan orang mencurigakan, segera laporkan ke Polri. “Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan bisa menimbulkan korban baru,” tegasnya.

Keempat, masyarakat diimbau memanfaatkan Hotline 110 Polri yang gratis, aktif 24 jam tanpa pulsa untuk laporan darurat maupun konfirmasi berita.

“Ingat, saring sebelum sharing. Satu klik share tanpa cek bisa memicu keresahan massal,” pungkasnya. (RS/Toni)