JAKARTA - Radarselaparang.com || Panik kalau sertipikat tanah hilang? Kementerian ATR/BPN bilang nggak perlu. Sertipikat yang tercecer, hilang karena pindah rumah, bencana, bahkan dicuri, tetap bisa diterbitkan ulang lewat mekanisme sertipikat pengganti. 
Proses pengurusan pergantian sertipikat tanah yang hilang.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian memastikan negara tetap melindungi hak kepemilikan masyarakat.
Berikut 4 Langkah Urus Sertipikat Pengganti di BPN:
1. Lapor Polisi Dulu
Langkah wajib: buat Surat Kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat ini jadi syarat utama pengajuan ke BPN. Tujuannya biar sertipikat lama nggak disalahgunakan.
2. Siapkan Dokumen
Kumpulkan: fotokopi KTP, KK, bukti bayar PBB, dan dokumen lain terkait tanah kalau masih ada. Lengkapin dulu biar prosesnya nggak bolak-balik.
3. Ajukan ke Kantah/BPN Sesuai Lokasi Tanah
Bawa semua berkas ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas BPN bakal cek data dan cocokkan dengan buku tanah yang ada di arsip negara.
4. Ada Masa Pengumuman
BPN wajib umumkan kehilangan di media/papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Ini untuk jaga-jaga kalau ada pihak lain yang keberatan atau ngaku punya sengketa atas tanah itu.
Kalau semua lancar dan nggak ada masalah hukum, BPN akan terbitkan sertipikat pengganti. Kekuatan hukumnya sama persis dengan sertipikat lama.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” jelas Shamy Ardian, pada Selasa (2/6/2026).
Biar nggak was-was lagi, ATR/BPN dorong masyarakat alih media ke sertipikat elektronik. Data tanah disimpan digital, terintegrasi di sistem Kementerian. Dokumen fisik hilang/rusak? Datanya tetap aman dan gampang diakses.
“Kami imbau masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*)

