Daftar Isi [Tampil]

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik membuka resmi Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB
LOMBOK TIMUR, Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dorong penyelesaian konflik dari desa. Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik membuka resmi Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, berlangsung di Ballroom Kantor Bupati. Senin (22/6/2026).

Pelatihan 3 hari ini diikuti 158 peserta dari unsur kepala desa dan perangkat desa se-Lotim. Tujuannya untuk menguatkan peran paralegal desa agar Posbankum tidak sekadar plang, tapi jadi “pilar keadilan” yang aktif.

Narasumber dihadirkan dari 3 lembaga yang bersinggungan langsung dengan persoalan warga, diantaranya BNN Kabupaten Lombok Timur – materi bahaya narkoba & aspek hukumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT – sengketa pertanahan yang rawan di desa, dan Kantor Imigrasi – advokasi calon Tenaga Kerja Indonesia/TKI.

Dalam sambutan, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik menekankan peran mediator di level desa. “Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujarnya.

Ia mengajak peserta yang sudah mengantongi SK paralegal untuk serius ikut pelatihan. “Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Kita akan diberikan ilmu-ilmu dasar, pondasi-pondasi yang kuatnya sehingga menambah atau meningkatkan ilmu pengetahuan dalam hal menjadi juru tengah apabila ada permasalahan hukum. Istilahnya menjadi mediator terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Gustu Putu Milawati menegaskan komitmen penguatan Posbankum pasca peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa, 13 Desember 2025.

“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.

Idealnya tiap desa punya 15 paralegal. Di Lotim, Posbankum dan Pilar Keadilan jadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis. Pelatihan ini didukung 19 Organisasi Bantuan Hukum/OBH se-NTB. Peserta wajib ikut semua sesi online sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

“Jika peserta absen satu hari, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan,” tegasnya.

Milawati juga meluruskan peran paralegal, bahwa Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu.

"paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan.”terangnyam

Kegiatan ini selaras Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto: masyarakat sadar hukum dan mandiri hukum sehingga keadilan bisa diakses langsung dari desa, tanpa harus langsung ke pengadilan.