![]() |
| Penangkapan salah satu tersangka pencurian dengan kekerasan |
Penangkapan dilakukan Sabtu, 11/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Sakra IPTU I Nyoman Astika, S.H. bersama tim Reskrim dan anggota piket.
Kasus ini bermula dari laporan NYH, 31 tahun, ibu rumah tangga asal Dusun Gelumpang. Ia menjadi korban pada Jumat, (10/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu korban sedang tidur di kamar. Ia terbangun karena mendengar suara pintu rumah dibuka. Awalnya korban mengira anaknya. Namun beberapa saat kemudian dua orang tak dikenal masuk dan langsung menodongkan parang ke arah korban.
Dalam kondisi terancam, para pelaku leluasa menguras isi rumah. Mereka membawa kabur tiga unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56, Oppo A96, dan Oppo A17. Selain itu dua dompet berisi tiga kartu ATM, satu KTP, empat kartu BPJS, kartu penting lainnya, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 juga digondol pelaku.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sakra bersama anggota piket langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan intensif dilakukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Dusun Songak Barat, Desa Songak, Kecamatan Sakra.
Sekitar pukul 10.30 WITA, Sabtu 11 Juli 2026, petugas bergerak ke lokasi. Rumah pelaku dijaga ketat untuk mengantisipasi pelarian. Dengan didampingi ketua RT dan warga sebagai saksi, polisi masuk ke rumah secara persuasif.
Di dalam kamar, petugas mengamankan NS, 26 tahun, laki-laki yang belum bekerja. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp350.000, dan tiga bilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat orang atau aktivitas yang mencurigakan.
"Unit Reskrim Polsek Sakra bersama Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar IPTU Lalu Rusmaladi. (RS/Toni)


