![]() |
| Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur saat menggelar hearing dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. |
Hadi Tamara selaku perwakilan ALPA menegaskan, kedatangan mereka bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan atas tugas dan kewenangannya. Namun sebagai masyarakat yang memiliki hak mengawasi, kami mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara tersebut," ujar Hadi Tamara.
ALPA menilai publik belum mendapat penjelasan memadai soal perkembangan kasus. Kondisi itu dinilai memunculkan pertanyaan soal transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum.
Melalui hearing, ALPA meminta Kejari menjelaskan 5 hal yakni Sejauh mana perkembangan penanganan kasus, Hambatan yang menyebabkan proses belum pasti, Langkah yang sudah dilakukan penyidik dan jaksa,Target penyelesaian sesuai ketentuan hukum, dan Jaminan proses independen, profesional, bebas intervensi.
"Keterbukaan informasi adalah bagian dari akuntabilitas. Penundaan tanpa penjelasan berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menimbulkan dugaan ketidakseriusan," tegas Hadi.
ALPA juga mendesak penegakan hukum adil tanpa pandang bulu. "Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti sah. Pihak yang tidak terbukti harus dapat kepastian hukum," ujarnya.
ALPA menyoroti 5 kasus yang ada di Lombok Timur, mulai dari Kasus Cherombbok, Dermaga Labuan Haji, Buku Paket, Jaspel, dan Pungli Tora.
Mereka juga mengacu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meski memahami ada informasi yang dikecualikan, masyarakat tetap berhak tahu status dan tahapan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Fitria Candara mengapresiasi ALPA karena menyampaikan aspirasi lewat mekanisme yang benar.
"Kami berterima kasih atas kedatangan rekan-rekan ALPA. Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kajari menjelaskan, Kejari Lotim menangani perkara pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan TUN, hingga pengelolaan barang bukti dan aset.
Soal keterbukaan, ia menegaskan tidak semua informasi bisa dipublikasikan. "Dikhawatirkan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ditegaskan semua proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
"Kami juga harus menjamin kepastian hukum dan tetap memenuhi hak-hak semua pihak," tegas I Gusti Ayu. (RS/Toni)


