MATARAM Radarselaparang.com || Nama Zulkieflimansyah alias Bang Zul terseret dalam penyelidikan dugaan pengelolaan dana Lombok Sumbawa Motocross senilai Rp24 miliar. 
Zulkieflimansyah, Mantan Gubernur NTB
Namun, Kuasa Hukum Bang Zul, Hijrat Priyatno, SH., MH., menegaskan kliennya hingga saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Hijrat membeberkan poin krusial dalam perkara ini. Menurutnya, pencairan dana Rp24 miliar itu tidak terjadi di masa kepemimpinan Bang Zul.
"Pencairan dana sebesar Rp24 miliar diduga terjadi pada saat pemerintahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, atau setelah masa jabatan Bang Zul sebagai Gubernur NTB berakhir," jelas Hijrat di Lombok Barat.
Ia menyebut Bang Zul telah kooperatif memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kuasa hukum meminta masyarakat tidak mencampuradukkan narasi. Ada 3 hal berbeda dalam pengelolaan anggaran.
"Penting untuk membedakan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana," tegas Hijrat.
Menurutnya, membangun opini yang keliru hanya akan menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Hijrat menekankan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia mendorong aparat penegak hukum bekerja objektif dan profesional.
"Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalitas," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pengelolaan dana Lombok Sumbawa Motocross Rp24 miliar tersebut. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan anggaran.

