Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan Pemda berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis DPRD.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Tahun Anggaran 2025 resmi diterima DPRD. 

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Rupatama DPRD Lombok Timur, Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Yusri dan dihadiri 35 anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan OPD. Senin (6/7/2026).

Penerimaan Ranperda ini menjadi awal evaluasi besar-besaran terhadap penggunaan uang rakyat selama setahun.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan Pemda berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis DPRD.

"Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti RKPD, KUA, dan PPAS, serta APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya," tegas Bupati Warisin dalam sambutannya.

Menurutnya, langkah itu bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi. "Sinergisitas dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terpelihara dengan baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," ujarnya.

Selain catatan DPRD, Bupati memastikan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI akan ditindaklanjuti tepat waktu dan tuntas sesuai aturan.

Pemda, kata dia, akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut. 

Tujuannya jelas untuk memperbaiki sistem pengendalian intern, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD yang diwakili Farouk Bawazier menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemda.

Pertama, tingkatkan PAD. DPRD meminta Pemda mengkaji potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, tunggakan pajak dan retribusi juga harus dioptimalkan penyelesaiannya.

Kedua, seleksi program prioritas. Banggar mendorong Pemda menyusun program kegiatan secara selektif dan terukur agar anggaran menghasilkan dampak yang lebih optimal.

Ketiga, perbaiki koordinasi. Banggar menyarankan agar temuan dan rekomendasi BPK tidak terulang. Koordinasi antara OPD, Pengguna Anggaran, dan perangkat pengadaan barang dan jasa harus disinergikan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan kegiatan.

Dengan diterimanya Ranperda ini, bola kini ada di tangan eksekutif dan legislatif untuk memastikan APBD 2025 tidak hanya dipertanggungjawabkan, tapi juga menjadi pelajaran agar anggaran 2026 dan seterusnya lebih tepat sasaran.

Sinergi dan komitmen tindak lanjut menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terus terjaga. (RS/Toni)