BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hadir langsung membawa harapan baru. Ahli waris almarhum dipastikan menerima Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta dan 1 Beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.
Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga nelayan tersebut. Kehilangan tulang punggung keluarga akibat hanyut saat melaut menjadi pengingat betapa tingginya risiko profesi nelayan.
Sebagai bentuk pelayanan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Johan Firmansyah, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur melakukan kunjungan langsung ke rumah ahli waris.
Ini merupakan bagian dari layanan pickup service memberikan pelayanan, pendampingan, dan penjelasan manfaat program secara langsung kepada keluarga peserta yang tertimpa musibah.
Dalam pertemuan itu disampaikan, almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan inisiasi Bupati Lombok Timur dan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sasarannya adalah pekerja rentan seperti nelayan, petani, buruh, dan pekerja informal lainnya.
"Keikutsertaan almarhum menjadi bukti bahwa jaminan sosial bukan sekadar administrasi. Ini adalah penyelamat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Johan Firmansyah, saat menyerahkan santunan. Senin(20/7/2026).
Dengan status kepesertaan tersebut, ahli waris berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga setelah kehilangan pencari nafkah.
Johan menegaskan, kehadiran petugas bersama pemerintah daerah bertujuan memastikan proses klaim berjalan cepat, mudah, dan tidak menambah beban keluarga yang sedang berduka.
"Kami hadir bukan hanya menyampaikan hak, tapi juga mendampingi sampai prosesnya selesai. Keluarga cukup fokus menata kehidupan ke depan," jelas Johan.
Program PBI Jamsostek Pemkab Lotim disebut sebagai wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat pekerja rentan. Melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, perlindungan bagi nelayan tidak berhenti saat bekerja, tetapi juga hadir ketika musibah terjadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja. Khususnya bagi nelayan yang setiap hari bertaruh nyawa dengan laut.
Namun dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga pekerja tidak harus menghadapi duka sekaligus tekanan ekonomi sendirian.
"Ini adalah bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap pekerja rentan di Lombok Timur mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam mencari nafkah," tutup Johan


