Daftar Isi [Tampil]

AS diamankan dini hari diduga jadi pengedar sabu.
LOMBOK TIMUR  Radarselaparang.com || Gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, diamankan dini hari diduga jadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita total barang bukti diduga sabu seberat bruto 33,45 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong.

Atas arahan Kasat, operasi dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel.

TKP pertama berada di sebuah rumah panggung milik AH di Lendang Bedurik Timur, Desa Sekarteja, Kecamatan Selong. Di lokasi itu AS diamankan.

Saat digeledah badan AS tidak ditemukan barang. Namun di belakang rumah, tepatnya di atas tumpukan kayu, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang dibungkus aluminium foil. 

Dari dalam kamar juga diamankan satu HP Android, satu HP kecil, tabung kaca, sekop plastik, dan gunting yang diduga alat pakai sabu. Total sabu di TKP pertama seberat 0,76 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku barang itu miliknya dan sempat dibuang saat melihat petugas datang.

Pengembangan mengarah ke TKP kedua di Pungkang Daya Barat, Desa Aikmel Barat. Di rumah milik H, tepatnya di dapur samping lemari, polisi menemukan sebuah tas.

Isinya timbangan digital, sekop plastik, plastik bening, dan beberapa bungkus tisu. Di dalamnya ada lima plastik klip berisi kristal diduga sabu, terdiri dari satu klip ukuran sedang dan empat klip kecil.

Barang bukti di lokasi kedua ini jauh lebih besar, bruto 32,69 gram. Sehingga total seluruhnya mencapai 33,45 gram.

Dari hasil penyelidikan sementara, AS diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Selong dan sekitarnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kini AS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi*mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi.

Ia juga menyampaikan 3 imbauan:

1. OBYEKTIF: Mari tolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini jadi pembelajaran bersama.

2. PARTISIPASI: Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Identitas pelapor dijamin rahasia.

3. DIPERCAYA: Percayakan penanganan ke aparat. Jangan main hakim sendiri dan jangan sebar berita yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan.

" Mari wujudkan Lombok Timur Bersih Narkoba," tutup IPTU Lalu Rusmaladi.