LOMBOK TENGAH - RADAR SELAPARANG || Kepastian hukum diuji bukan saat palu hakim diketuk, melainkan saat putusan dijalankan di lapangan. Hal itu terbukti dalam pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi Pengadilan Negeri Praya terhadap sebidang tanah dan bangunan di Lingkungan Bungan Tapen, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Selasa (28/7/2026).
Direktur LSM Garuda Indonesia NTB, M. Zaini, saat ikut menyaksikan proses eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Lingkungan Bungan Tapen, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya
Eksekusi dilakukan atas Putusan PN Praya Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Pya tanggal 10 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek perkara berupa tanah dan bangunan seluas 447 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1780 atas nama Lalu Muhammad Alimudin.
Juru sita PN Praya bersama panitera memulai dengan konstatering, mencocokkan objek di lapangan dengan amar putusan. Setelah cocok, dilanjutkan proses sita eksekusi. Seluruh rangkaian dikawal ketat oleh Polresta Lombok Tengah dan disaksikan para pihak, perangkat Kelurahan Gerunung, serta warga sekitar.
Tak ada perlawanan, tak ada keributan. Proses berlangsung aman, tertib, dan selesai tanpa hambatan berarti.
Apresiasi datang dari LSM Garuda Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat. Organisasi tersebut menilai pelaksanaan putusan di Gerunung menjadi bukti negara hadir memberi kepastian hukum, bukan hanya di atas kertas.
Direktur LSM Garuda Indonesia NTB, M. Zaini, menyebut kunci keberhasilan ada pada sinergi. Pengadilan menjalankan hukum acara, polisi menjaga agar proses tidak terganggu."Pengamanan Polresta Lombok Tengah profesional, proporsional, dan humanis. Kehadiran aparat membuat konstatering dan sita eksekusi berjalan aman dan kondusif sehingga proses hukum tidak mengalami hambatan," ujar Zaini.
Ia menegaskan, putusan yang sudah inkracht tidak boleh berhenti sebagai arsip. Harus dieksekusi agar para pihak mendapat kepastian. Koordinasi pengadilan dan kepolisian disebut sebagai penentu agar eksekusi tidak memicu konflik baru di masyarakat.
Zaini juga menyoroti transparansi PN Praya. Seluruh tahapan dilakukan terbuka dan sesuai hukum acara perdata. Menurutnya, keterbukaan itu penting untuk membangun kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
"Pengadilan butuh dukungan pengamanan agar proses lancar. Kami melihat koordinasi antara pengadilan dan kepolisian berjalan baik tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak," katanya.
Dalam perkara ini, LSM Garuda Indonesia bertindak sebagai Kuasa Non-Litigasi pihak pemohon eksekusi. Tim organisasi tersebut mengawal dari proses administrasi hingga pelaksanaan di lapangan untuk memastikan semua prosedur dipatuhi.
Bagi LSM Garuda, eksekusi di Gerunung menunjukkan satu hal sederhana. Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan putusan hakim. Dibutuhkan kerja bersama antar lembaga untuk mengawal sampai tuntas.
LSM Garuda Indonesia mengajak masyarakat menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dinilai sebagai cara terbaik menjaga kepastian hukum dan ketertiban sosial di Lombok Tengah.


