Daftar Isi [Tampil]

Ar Yandis, Direktur GASAK NTB
MATARAM Radarselaparang.com || Kontroversi baru muncul di NTB. Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB menuding Polda NTB menghalangi korban insiden terbakar untuk bertolak ke Jakarta. 

Korban dijadwalkan menjadi narasumber di sebuah podcast nasional untuk menyampaikan kronologi dan menuntut keadilan. Namun keberangkatannya diduga dicegah aparat.

Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, menyebut tindakan itu sebagai bentuk nyata pembungkaman ruang publik dan intimidasi terhadap korban. Ia menilai tindakan Polda NTB menghalangi korban pergi ke Jakarta adalah arogansi kekuasaan. Ini pelanggaran serius terhadap HAM. 

"Mengapa harus takut jika tidak ada yang disembunyikan? Tugas polisi melindungi, bukan mencegat orang yang mencari keadilan," ujar Yandis, Kamis (9/7/2026).

Menurut Yandis, kehadiran korban di Jakarta merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. 

Dikatakan langkah korban mencari atensi nasional wajar, mengingat penanganan kasus di NTB dinilai berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum.

"Alih-alih mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab, aparat justru mempertontonkan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

3 Sikap Tegas GASAK NTB

Merespons peristiwa tersebut, GASAK NTB menyatakan:

1.  Mengecam keras segala bentuk pencegahan, intimidasi, dan pembungkaman terhadap korban terbakar oleh oknum di Polda NTB.

2.  Menuntut Kapolda NTB segera memberikan penjelasan transparan ke publik terkait dasar hukum pencekalan keberangkatan korban.

3.  Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda NTB dari jabatannya.

GASAK juga menyerukan seluruh elemen masyarakat, akademisi, LSM, dan mahasiswa di NTB untuk bersatu mengawal kasus ini.

"Kami tidak akan diam. Kami akan terus menggalang solidaritas dan melakukan aksi pengawalan. Suara korban tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan mana pun," pungkas Yandis.

Hingga berita ini diturunkan, Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencegahan tersebut.