Daftar Isi [Tampil]


Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat
LOMBOK TENGAH Radarselaparang.com
|| Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi hari istimewa bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah. Sebanyak 19 anak binaan resmi menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada Kamis (23/7/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achyar, kepada dua orang perwakilan anak binaan. Ia didampingi langsung oleh Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat.

Dari total 57 orang penghuni LPKA Lombok Tengah saat ini, 19 anak binaan dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, 10 orang menerima remisi 1 bulan, 6 orang remisi 2 bulan, dan 3 orang remisi 3 bulan.

Dalam sambutannya, Ketut Akbar Herry Achyar mengingatkan anak binaan untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani pembinaan. 

"Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian untuk selalu berkelakuan baik dan terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Jadikan momen remisi ini sebagai pemicu semangat untuk menata masa depan," pesan Akbar di hadapan para anak binaan.

Pemberian remisi pada momen HAN ini merupakan bentuk apresiasi atas iktikad baik dan keaktifan anak binaan mengikuti seluruh program pembinaan di LPKA. 

Diharapkan remisi yang diterima dapat menjadi dorongan positif agar mereka semakin optimis menatap masa depan dan kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.