LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dompet bisa lebih aman! Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memberikan keringanan pajak kendaraan. Lewat Badan Pendapatan Daerah, Pemkab menggelar sosialisasi besar-besaran di Rupatama II Kantor Bupati. Isinya satu kasih keringanan pajak biar masyarakat semangat bayar dan PAD Lotim naik. pada Selasa (14/7/2026).
Bupati H. Haerul Warisin. Di depan para camat, lurah, dan kepala desa memberikan pengarahan.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati H. Haerul Warisin. Di depan para camat, lurah, dan kepala desa, Bupati Haerul Warisin menyampaikan pesan keras. Tidak mungkin membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
"Saya harap aparatur desa sampai kecamatan benar-benar paham potensi pajak di wilayahnya. Gali terus," tegas Bupati Warisin.
Menurutnya, kesadaran bayar pajak itu kunci kemajuan. Jalan bagus, sekolah layak, lampu jalan nyala, semua butuh duit dari pajak kita.
Bupati juga menyoroti penerangan jalan. Ke depan Pemkab akan menggandeng swasta seperti PLN lewat skema kerja sama. Nantinya semua tiang dan lampu jalan yang dipasang akan jadi aset daerah, disertifikasi, dan dipakai untuk kepentingan rakyat.
Kepala Bapenda Lotim H. Hasni bawa kabar baik. Sampai 13 Juli 2026, realisasi pajak daerah Lotim sudah mencapai 50,26 persen. Lebih tinggi dari tahun lalu di waktu yang sama.
Tapi Hasni bilang, ini belum finish. Masih banyak potensi yang harus digali. Apalagi ada 2 jenis pajak yang hitungannya diserahkan ke wajib pajak sendiri, yaitu pajak hotel dan restoran. Sisanya, Bapenda yang hitungkan.
Fokus tahun ini PKB, Bea Balik Nama, Pajak Penerangan Jalan, dan aturan baru di Perda Nomor 6 Tahun 2023.
INI MOMENNYA! 3 KEJUTAN PEMUTIHAN PAJAK 2026
Ini bagian yang paling ditunggu. Berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, Pemprov kasih "angpao" buat wajib pajak.
Pertama, Denda Dihapus Total.
Punya tunggakan PKB dan kena denda? Tenang. Semua dendanya dihapus 100 persen. Berlaku mulai 15 Juni sampai 30 September 2026.
Kedua, Tunggakan 5 Tahun Dilunasi.
Nunggak pajak dari 2020 ke bawah? Pemerintah hapus 100 persen tunggakannya. Kamu cukup bayar pajak tahun berjalan saja. Kesempatan ini juga sampai 30 September 2026.
Ketiga, Diskon Balik Nama 50 Persen.
Punya motor/mobil plat luar? Pindahkan ke plat NTB sekarang. Dapat diskon pajak 50 persen untuk setahun + bebas denda. Tapi catat, ini hanya sampai 19 September 2026.
Dengan pemutihan ini, Pemkab Lotim optimis warga makin taat dan pendapatan daerah makin optimal. Ujungnya ya buat kesejahteraan kita semua.
Jadi tunggu apa lagi? Ini kesempatan emas yang cuma datang setahun sekali.
Langsung merapat ke kantor Samsat terdekat. Beresin tunggakan, balik nama, dan jadi warga Lotim yang taat pajak.
Ingat ya, pemutihan ini tidak selamanya. Tutup tanggal 30 September 2026. (RS/Toni)


