Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri Lombok Timur mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Peran Kejari dalam mendampingi penagihan pajak berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 10 miliar.
Apresiasi disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/7/2026).
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya. Berkat keterlibatan Kejari, Alhamdulillah semua menjadi lancar," ujar Bupati.
"Dan itu semua bisa dibuktikan dengan penghargaan yang kami berikan kepada Ibu Kajari. Dalam capaian PAD kita, saya melihat ada angka Rp 10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur," tambahnya.
Bupati menegaskan penandatanganan MoU merupakan bentuk komitmen dan sinergi nyata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia berharap Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan bebas dari KKN, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum.
Bupati juga mengingatkan pentingnya peran Kejari sebagai tempat berkonsultasi bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Menurutnya kasus penegakan hukum di daerah lain bisa menjadi pembelajaran agar OPD memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun dengan Pemda. Ia menjelaskan MoU yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari perjanjian tahun 2025. Kesepakatan ini disebutnya bukan sekadar formalitas, tetapi harus memberi bukti nyata yang dirasakan masyarakat.
Kajari menegaskan paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya pada kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan. Karena itu Kejari Lombok Timur berkomitmen mengedepankan langkah preventif dibanding represif.
"Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus bisa diterima manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin lebih mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum," tegasnya.
Sesuai amanat undang-undang, peran Kejaksaan tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga Perdata dan Tata Usaha Negara. Kajari menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum utuh kepada Pemda, mulai dari pemberian pertimbangan hukum, mediasi perselisihan, hingga pemulihan aset milik daerah.
Ia mengimbau seluruh jajaran OPD tidak ragu memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang tersedia. Menurutnya keberhasilan pembangunan daerah dapat dilihat dari tata kelola pemerintahan yang berjalan selaras dengan hukum dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati kepada Kejari Lombok Timur melalui Bidang Datun. Penghargaan diberikan atas keberhasilan bantuan hukum non-litigasi yang memicu pemulihan keuangan daerah dari penataan aset yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari.
Selanjutnya Kajari menyerahkan plakat kepada Bupati sebagai apresiasi atas kolaborasi pemulihan keuangan negara melalui penagihan serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lombok Timur.
Penandatanganan turut dihadiri Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala OPD terkait, dan jajaran Kejari Lombok Timur.


