Daftar Isi [Tampil]

Tim Ombudsman diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Senin. Kedatangan itu untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Bentek, Kecamatan Gangga terkait keterlambatan penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.

Tim Ombudsman diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H. Dalam pertemuan, kedua pihak membahas kendala yang menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah bagi sejumlah warga Desa Bentek belum tuntas.

Muhammad Shaleh Basyarah menyatakan pihaknya berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tersebut. Namun ada hambatan teknis yang harus diselesaikan lebih dulu.

"Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat agar proses ini dapat diselesaikan. Namun terdapat beberapa kendala, di antaranya ketidakpadanan data antara nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon yang perlu diverifikasi kembali," jelas Shaleh.

Ketidakpadanan data pemohon menjadi salah satu faktor utama tertundanya penerbitan sertifikat. Kantor Pertanahan menyebut proses verifikasi ulang data nama dan NIK diperlukan agar sesuai dengan ketentuan pertanahan.

Ombudsman NTB hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Menindaklanjuti laporan Desa Bentek menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL yang merupakan program strategis nasional.

Belum ada kepastian kapan seluruh sertifikat warga Desa Bentek akan terbit. Kantor Pertanahan menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk percepatan penyelesaian. (RS/Toni)