Daftar Isi [Tampil]

Seorang terduga pelaku berhasil diciduk di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Tidak ada tempat aman bagi pengedar di Lombok Timur. Buktinya, sekitar pukul 19.00 Wita, Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali memukul telak jaringan peredaran narkoba. Seorang terduga pelaku berhasil diciduk di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Kamis malam (16/7/2026).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. Warga melaporkan ada seseorang yang diduga membawa dan mengedarkan sabu di wilayah Masbagik.

Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. tak buang waktu. Ia langsung memerintahkan Kanit II IPDA Rizal Hidayat bersama 4 anggota Opsnal untuk bergerak cepat.

Targetnya seorang pria berinisial F, buruh asal Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Dan benar, F berhasil diamankan di lokasi yang sudah diintai tim.

Penggeledahan dilakukan terbuka dan disaksikan warga sekitar, di antaranya Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.

Hasil penggeledahan membuat tim terkejut. Dari genggaman tangan kanan F ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Di saku celana kirinya ada uang tunai Rp157.000.

Petugas curiga dan langsung menggeledah sepeda motor Yamaha Mio putih milik F. Saat jok dibuka, di dalamnya tersimpan rapi paket-paket sabu yang dibungkus plastik klip. Totalnya ada 7 paket, 7 paket lagi, 6 paket, 3 paket, dan 1 paket lainnya.

Setelah ditimbang, total berat bruto sabu yang disita mencapai 15,31 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit HP Android yang diduga dipakai untuk mengatur transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga F bukan pemakai biasa. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar yang beroperasi di dua wilayah, yaitu Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

Saat ini F sudah digelandang ke Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan terbaru. Ancamannya berat, minimal 5 tahun penjara.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi ingin membongkar dari mana F mendapatkan barang dan siapa saja yang menjadi jaringannya.

Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan Polres Lombok Timur tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bagian dari komitmen Polres memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. 

"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif. Kalau tahu ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan, segera laporkan ke polisi. Karena memberantas narkoba ini tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

Penangkapan 15,31 gram sabu di Masbagik ini jadi peringatan keras. Polres Lotim akan terus kejar pengedar sampai ke akar-akarnya. (RS/Toni)