LOMBOK TIMUR RADARSELAPARANG.COM || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tancap gas menyongsong 2027. Dua Rancangan Peraturan Daerah penting resmi diajukan ke DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III, Senin (27/7/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan langsung pengajuan Dua Raperda di paripurna DPRD Lombok Timur.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan langsung pengajuan tersebut di Rupatama DPRD. Rapat dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.
1. Raperda Sistem Perbukuan: Benteng Lawan Hoaks & Krisis Literasi
Di era banjir informasi digital, Pemda menilai literasi masyarakat harus jadi prioritas.
"Kecenderungan masyarakat mengonsumsi konten instan tanpa diimbangi literasi yang memadai dinilai berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran berita bohong, hingga berpotensi merusak harmonisasi sosial," tegas Wabup Edwin.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Pemda berkomitmen:
1. Menjamin sistem perbukuan adil, merata, bebas diskriminasi
2. Memfasilitasi budaya literasi & peningkatan kapasitas pelaku perbukuan daerah
3. Mewujudkan ketersediaan buku bermutu, terjangkau, dan menarik.
Langkah ini disebut sebagai pondasi mencetak SDM Lotim yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri. Sekaligus mendukung visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan (SMART).
2. Raperda Perubahan Ketiga Perda Pilkades: Persiapan 157 Desa
Raperda kedua adalah Perubahan Ketiga atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pengajuan ini mendesak karena mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Desa.
"Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan bergulir pada awal tahun 2027. Dengan jumlah desa penyelenggara yang besar, yakni 157 desa, seluruh tahapan persiapan wajib dimatangkan sejak jauh hari," jelas Wabup Edwin.
Menutup penyampaiannya, Wabup Edwin mengimbau seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah, dan aparat keamanan memperkuat sinergi.
Tujuannya memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan aman, lancar, kondusif, serta menjaga persatuan masyarakat pasca pemilihan demi terwujudnya tatanan masyarakat yang madani.
Pengajuan dua Raperda ini menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah serta pembentukan regulasi yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

