Daftar Isi [Tampil]

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini bersama anggota saat meninjau lokasi milik PT Tower Bersama.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || PT Tower Bersama menerima somasi dari LSM Garuda Indonesia selaku kuasa pendamping seorang warga Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, terkait dugaan sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya menara telekomunikasi.

Somasi bernomor 009/SOMS-GI/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 itu ditujukan kepada Direksi PT Tower Bersama melalui bagian legal dan manajemen aset. 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan kliennya, Lalu Muhammad Faesal, mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus penguasa fisik atas lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang menjadi objek sengketa.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, mengatakan dasar klaim tersebut merujuk pada penguasaan fisik yang, menurutnya, telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh masyarakat sekitar maupun pemerintah desa.

"Bukti penguasaan fisik klien kami yang secara nyata menguasai dan menempati tanah tersebut diketahui masyarakat setempat serta pemerintah desa," kata Zaini kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, somasi dikirim bukan semata karena kontrak sewa menara akan berakhir pada Januari 2027. Langkah itu ditempuh setelah muncul dugaan sengketa mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya tower.

Dalam keterangannya, Zaini juga mempertanyakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada 2016. Menurutnya, pihak yang menandatangani perjanjian tersebut bukan pemilik lahan sebagaimana yang diklaim kliennya.

"Bukti paling kuat yang kami miliki adalah pihak yang menandatangani perjanjian sewa bukan pemilik lahan," ujarnya.

Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta PT Tower Bersama memberikan klarifikasi tertulis sekaligus membuka ruang mediasi. 

Selain itu, perusahaan juga diminta tidak memperpanjang perjanjian sewa dengan pihak lain sebelum status kepemilikan lahan memperoleh kejelasan.

Zaini menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak terdapat respons atau itikad baik, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai kuasa yang diberikan klien.

Saat ditanya apakah telah ada putusan pengadilan atau keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan sertifikat pihak lain tidak sah, Zaini mengakui hal tersebut masih berupa dugaan yang sedang diperjuangkan melalui mekanisme hukum.

"Masih sebatas dugaan yang diperjuangkan. Karena pada saat kontrak tower pertama sekitar 11 tahun lalu, klien kami diduga dibuatkan surat kematian untuk memuluskan persyaratan kontrak tower tersebut. Padahal klien kami masih hidup dan berada di Kalimantan pada saat itu," katanya.

Ia menambahkan, kliennya tetap mengutamakan penyelesaian secara damai melalui proses musyawarah. Menurutnya, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pringgabaya pada 6 Juli 2026 kemarin belum menghasilkan kesepakatan sehingga penolakan terhadap rencana perpanjangan sewa masih dipertahankan sambil menunggu musyawarah lanjutan. (RS/Toni)