Lombok Timur - Radarselaparang.com || Polsek Labuhan Haji memfasilitasi proses mediasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perzinahan di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Mediasi dugaan tindak pidana perzinahan di Kapolsek Labuhan Haji.
Mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di Mapolsek Labuhan Haji. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd. Hadir pula para Kanit Polsek, Ketua Lingkungan Kelayu Selatan, Ketua Lingkungan Karang Sari, para pihak yang bersangkutan, serta perwakilan keluarga masing-masing. Kamis (30/7/2026)
Peristiwa bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 Wita. Warga mencurigai seorang laki-laki masuk ke rumah seorang perempuan berinisial N di Lingkungan Karang Sari sejak pukul 23.00 Wita dan belum keluar hingga larut malam. Karena curiga, warga melakukan pengecekan dan menemukan laki-laki berinisial M.Z. bersembunyi di bawah meja dapur dengan ditutupi karpet.
Laki-laki tersebut kemudian dibawa keluar rumah oleh warga untuk dimintai keterangan. Situasi sempat menarik perhatian warga sekitar. Petugas piket Polsek Labuhan Haji datang ke lokasi sekitar pukul 01.30 Wita untuk melakukan pengamanan dan mencegah gangguan kamtibmas meluas. Kedua pihak selanjutnya diamankan dan dievakuasi ke Mapolsek Labuhan Haji untuk klarifikasi lebih lanjut.
Dalam mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, sejumlah kesepakatan disampaikan para pihak. Suami dari pihak perempuan menyatakan telah menceraikan istrinya dan tidak akan memberikan bagian harta bersama kepada mantan istrinya sesuai keputusan pribadi dan kekeluargaan.
Pihak laki-laki, M.Z, juga menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terkait kerusakan dan pembakaran sepeda motor miliknya. Kerusakan itu terjadi akibat tindakan spontan sebagian warga yang tidak menerima peristiwa tersebut.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Mereka juga berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd. mengapresiasi sikap kooperatif para pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Ia mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada aparat yang berwenang.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diserahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Kapolsek.
Mediasi berakhir pada pukul 12.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Labuhan Haji menginstruksikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryawangi untuk meningkatkan patroli dialogis serta memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.
Terpisah, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi juga mengimbau warga mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum baru.
"Hal itu penting agar situasi kamtibmas di wilayah Lombok Timur tetap aman, damai, dan kondusif," ungkapnya. (RS/Toni)

