Daftar Isi [Tampil]

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan di Jakarta
JAKARTA Radarselaparang.com || Ribut soal tumpang tindih sertifikat, sengketa batas, dan beda tafsir aturan tanah bisa segera ada ujungnya.

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan di Jakarta. Targetnya satu payung hukum baru untuk membereskan kekacauan administrasi tanah di Indonesia. Senin (6/7/2026).

"RUU ini perlu dirumuskan karena adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan," kata Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional.

Selama ini, banyak tindakan administrasi pertanahan ujung-ujungnya jadi perkara hukum. Penyebabnya sederhana: aturannya beda-beda dan ditafsirkan berbeda.

Padahal dasarnya sudah ada UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA sebagai payung hukum agraria. Namun perkembangan zaman menuntut aturan yang lebih terpadu dan modern.

"Diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," tegas Dalu.

Dalam FGD bersama Komisi II DPR, ATR/BPN membocorkan substansi penting yang akan masuk ke RUU:

- Land Management Paradigm: Pengelolaan ruang yang lebih tertata

- Penguatan Survei, Pemetaan & Kadaster: Fondasi administrasi pertanahan modern

- Perbaikan Tata Kelola Pendaftaran Tanah: Biar urus sertifikat tidak ribet

- Penguatan Reforma Agraria: Penataan ulang kepemilikan tanah

- Pengendalian dan Penertiban Tanah & Ruang: Berantas mafia tanah dan alih fungsi

- Pembentukan Lembaga Peradilan Pertanahan: Jalur khusus untuk sengketa tanah

"Berbagai masukan ini diharapkan memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum yang semakin kompleks," ujar Dalu.

Lewat FGD ini, ATR/BPN membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari DPR. Harapannya, RUU Administrasi Pertanahan bisa masuk Prolegnas Prioritas agar pembahasan bisa langsung tancap gas.

"Besar harapan kami RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia," tutup Dalu.

Jika disahkan, RUU ini bisa jadi kunci: satu data, satu aturan, satu sistem. Dari Sabang sampai Merauke, urusan tanah diharapkan tidak lagi jadi sumber konflik, tapi jadi kepastian.