Daftar Isi [Tampil]

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pemilik barang haram tersebut, serta menetapkan pemesan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BIMA – Radarselaparang.com || Pengembangan kasus sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pemilik barang haram tersebut, serta menetapkan pemesan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menyampaikan hal itu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini terungkap pada Senin (22/6/2026). Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram atau lebih dari setengah kilogram di Desa Talabiu. 

Dalam operasi itu, petugas menangkap dua pria berinisial SH (46) dan SL (42). Keduanya diringkus saat mengangkut sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Besarnya barang bukti membuat kasus ini menjadi perhatian publik.

Kapolres Bima menegaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan asumsi. 

"Pengungkapan kasus tidak dilakukan berdasarkan asumsi maupun opini publik, melainkan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari rangkaian penyidikan," ujar AKBP Anton melalui Kasat Resnarkoba.

Setelah dua kurir ditangkap, penyidik melakukan pengembangan. Melalui pemeriksaan tersangka, pendalaman keterangan, dan _scientific crime investigation_, polisi mengidentifikasi peran masing-masing pihak.

Hasilnya mengarah kepada YD alias BKT alias Bokerti yang diduga sebagai pemilik 535 gram sabu tersebut. 

Berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Tuban, Jawa Timur, Satresnarkoba Polres Bima menangkap YD di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis (25/6/2026).

"Penangkapan itu menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus, guna mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari sabu seberat 535 gram tersebut," kata AKP Dediansyah.

YD langsung dijemput Tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum. Saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.

Penyidikan tidak berhenti pada pemilik. Polisi juga mengungkap identitas pemesan. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan dan penelusuran jejak komunikasi, penyidik mengidentifikasi Firdaus alias Daus, 26 tahun, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

" Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran," jelas AKP Dediansyah. 

Dengan ditangkapnya YD dan diterbitkannya DPO terhadap Daus, Polres Bima menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Pengungkapan sabu 535 gram di Talabiu bukan sekadar perkara penangkapan kurir di lapangan. Di baliknya terdapat kerja penyidikan berlapis yang akhirnya mampu mengurai identitas pemilik, mengungkap pemesan, serta membuka tabir jaringan," tegas Kapolres.

Satresnarkoba Polres Bima menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah dan lintas pulau.