Daftar Isi [Tampil]

Dua terduga yang diamankan yakni M, petani asal Desa Sugian, dan H, wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua orang diamankan di sebuah rumah di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari Kapolsek Sambelia kepada Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi tersebut menyebut dua orang telah diamankan warga bersama anggota Polsek Sambelia karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dua terduga yang diamankan yakni M, petani asal Desa Sugian, dan H, wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia. 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun saat menggeledah rumah milik M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu, Satu plastik berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu, Satu buah alat hisap atau bong, Satu bungkus plastik klip kosong, Satu buah korek api, Uang tunai Rp50.000, dan Dua unit telepon genggam Android

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,30 gram.

Berdasarkan penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna. Meski demikian, status dan peran keduanya masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menyatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, para terduga masih berstatus sebagai terduga dan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.