Daftar Isi [Tampil]

Direktur LSM Garuda Indonesia sekaligus pendamping hukum M. Zaini saat penandatanganan kesepakatan damai
LOMBOK TIMUR – Radarselaparang.com || Proses penyelesaian sengketa lahan lokasi menara telekomunikasi di Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, berakhir dengan kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut juga diikuti dengan pencabutan somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada PT Tower Bersama.

Musyawarah penyelesaian berlangsung di Kantor Desa Pringgabaya. Pertemuan disaksikan oleh Penjabat Kepala Desa Pringgabaya Aunur Ropik, Sekretaris Desa Khairul Azmi, dan staf desa Ahmad Husaeni. Kamis (9/7/2026). 

Direktur LSM Garuda Indonesia sekaligus pendamping hukum M. Zaini menyampaikan, keputusan berdamai diambil agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga.

"Supaya keluarga tidak terpecah belah dan putus tali silaturrahmi," ujarnya.

Dalam kesepakatan itu disepakati pula terkait perpanjangan kontrak sewa lahan. Disebutkan, nilai yang diterima pemilik lahan Lalu Muhammad Faesal pada kontrak perpanjangan menjadi dua kali lipat dari kontrak sebelumnya.

Dengan tercapainya kesepakatan, langkah hukum lebih lanjut dipastikan tidak dilanjutkan. 

"Somasi ke PT Tower Bersama sudah dicabut," kata Zaini.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, LSM Garuda Indonesia melayangkan somasi atas nama Lalu Muhammad Faesal. Dalam somasi tersebut disampaikan klaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 700 meter persegi dan pertanyaan terkait perjanjian sewa tahun 2016. Saat itu pihak kuasa hukum juga menyatakan masih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah.

Zaini menilai, komunikasi sejak awal menjadi kunci. Intinya sengketa tower 90 persen bukan masalah teknis, tetapi masalah kepercayaan dan komunikasi.

" Kalau dari awal perusahaan, pemilik lahan, dan pemerintah desa duduk bersama, maka persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus muncul ancaman pembongkaran tower," katanya.

Pihak keluarga Lalu Muhammad Faesal mengapresiasi proses mediasi yang telah berjalan. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada LSM Garuda Indonesia, Penjabat Kepala Desa Pringgabaya, dan Sekretaris Desa yang telah memfasilitasi musyawarah.

Penjabat Kepala Desa Pringgabaya, Aunur Ropik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lancar.

Dengan adanya kesepakatan ini, sengketa dinyatakan selesai melalui mekanisme musyawarah keluarga. Rencana perpanjangan kontrak sewa lahan untuk menara telekomunikasi pun akan dilanjutkan sesuai hasil kesepakatan para pihak. (rs/Toni)