Daftar Isi [Tampil]

Kepala BPS Lombok Timur, Sri Endah Wardanti saat evaluasi berkala terhadap Standar Pelayanan Publik
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Timur terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan data yang prima, adaptif, dan transparan bagi masyarakat. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, BPS Lombok Timur menggelar evaluasi berkala terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) guna menyelaraskan gerak pelayanan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini.

Kepala BPS Lombok Timur, Sri Endah Wardanti, dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi standar pelayanan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi fondasi utama dalam meninjau kembali sekaligus menyempurnakan kualitas pelayanan kepada seluruh stakeholder.

"Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat. Karena itu, kami di BPS memerlukan inovasi dan kreativitas agar standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa terus relevan dan mengikuti zaman," ujar Sri Endah Wardanti. pada Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di BPS ini berjalan kokoh di atas landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permenpan-RB, hingga Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) mengenai standar pelayanan statistik sektoral.

Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
BPS Lombok Timur mengintegrasikan seluruh layanannya melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Sri Endah memaparkan ada tiga produk layanan utama yang menjadi standar di PST, antara lain Pertama Pelayanan Perpustakaan melayani permintaan data baik dalam bentuk cetak (hardcopy) maupun digital (softcopy). Meski kunjungan langsung (offline) agak kurang, BPS mengoptimalkan layanan secara online.

Kedua, Pelayanan Konsultasi Statistik: Menyediakan jasa konsultasi terkait metodologi, pengolahan data, atau konfirmasi indikator statistik tertentu yang dibutuhkan pengguna data.

Dan ketiga, Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik berupa layanan khusus yang biasanya ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi lain yang berencana menggelar survei mandiri, agar kegiatan statistik mereka berjalan sesuai kaidah yang benar.

Satu hal yang ditegaskan oleh Kepala BPS Lombok Timur adalah mengenai keterbukaan dan biaya. Seluruh akses pelayanan di BPS Lombok Timur, baik untuk kalangan mahasiswa, OPD, hingga  media massa, dipastikan tidak dipungut biaya sama sekali dan gratis.

Guna menjaga integritas dan kualitas performa tersebut, BPS Lombok Timur juga telah menyiapkan kanal pengaduan (feedback) sebagai wadah bagi masyarakat yang merasa kurang puas atau ingin melakukan konfirmasi informasi.

Sebagai bentuk keseriusan, BPS Lombok Timur juga secara resmi menerbitkan Maklumat Pelayanan. Dokumen ini menjadi bukti tertulis komitmen aparatur BPS untuk melayani publik dengan sebaik-baiknya. Maklumat pelayanan ini adalah bentuk komitmen petugas BPS kepada seluruh stakeholder dan masyarakat.

"Kami berupaya sekuat tenaga untuk menepati standar yang ada. Dan jika kami tidak menepati janji pelayanan tersebut konekuensinya siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Sri Endah dengan tegas. (rs)