Radarselaparang.com || Tim Opsnal Polres Lombok Timur (Lotim) bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Terara. Dalam pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Rabu (22/7/2026).
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (25), A.S. (36), dan L.I.P. (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara serta tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek kendaraan, di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, serta Honda Vario.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian melakukan pengamanan barang bukti di beberapa lokasi berbeda, antara lain di sebuah rumah di wilayah Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, rumah di Dusun Kebon Daya Desa Terara, serta di Dusun Kebon Dile Desa Rarang. Dari lokasi-lokasi tersebut berhasil diamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku dan diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sementara itu, alat berupa kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan belum berhasil ditemukan. Berdasarkan keterangan awal para terduga, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berupaya melarikan diri.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terara untuk di serahkan ke polres lombok timur menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum," tutup IPTU Lalu Rusmaladi. (rs/Toni)


