Daftar Isi [Tampil]

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (28/7/2026).

Dalam sehari DPRD menggelar dua agenda. Rapat Paripurna Kedua diisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah. Sementara Paripurna Ketiga, Pemerintah Daerah menjawab langsung tanggapan dewan.

Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Seluruh fraksi mengapresiasi pengajuan kedua Raperda tersebut. Namun DPRD juga mendorong Pemerintah Daerah mempercepat pembahasan Raperda lain yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026. Hal ini karena capaian legislasi pada semester pertama dinilai masih belum optimal.

Secara umum fraksi sepakat kedua Raperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas. Selain merupakan amanat peraturan perundang-undangan, kedua regulasi dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

Wabup Edwin menjelaskan, pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Lombok Timur.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem perbukuan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku perbukuan di daerah, mulai dari penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, hingga toko buku lokal.

Pemerintah Daerah menegaskan, meskipun mengacu pada regulasi nasional, Raperda ini tetap memuat karakteristik lokal. Pengaturan mengenai pengembangan budaya literasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi, Pemerintah Daerah berkomitmen menyediakan fasilitas pendukung seperti perpustakaan digital atau e-library, akses internet, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar masyarakat mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

DPRD mengapresiasi inisiatif ini namun meminta penjelasan terkait substansi yang banyak mengadopsi ketentuan pusat agar tidak minim muatan lokal. Dewan juga mempertanyakan kesiapan implementasi agar Perda tidak hanya menjadi dokumen normatif.

Pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015, DPRD menyoroti jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak, pengaturan bagi PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara sama, hingga kesiapan anggaran.

Menjawab hal tersebut, Pemerintah Daerah menjelaskan tahapan Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui tahap persiapan dan pencalonan. Sementara pemungutan suara serta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Skema ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan tahapan Pilkades berlangsung lintas tahun anggaran.

Untuk PPPK, Pemerintah Daerah menegaskan tidak ada larangan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun apabila telah ditetapkan sebagai calon, PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara karena adanya kewajiban pemenuhan target kinerja.

Mengenai mekanisme jika terjadi perolehan suara sama, ketentuan dalam Pasal 40 Raperda bersifat berjenjang. Jika kesamaan suara tidak dapat diselesaikan melalui kriteria pertama, maka digunakan kriteria berikutnya hingga diperoleh kepastian calon terpilih.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan persiapan Pilkades Serentak akan dimulai setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan rencananya dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Induk Tahun Anggaran 2027.

Menutup rapat, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan terhadap pengajuan kedua Raperda. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui agar kedua Raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme di DPRD.

Diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi pedoman efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan literasi masyarakat, serta pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib, berkepastian hukum, dan berkualitas di Kabupaten Lombok Timur.