![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat memberikan SK remisi pada warga binaan |
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Timur. Turut hadir Kepala Lapas Kelas IIB Selong beserta jajaran dan seluruh warga binaan penerima remisi.
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus penghargaan atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama berada di Lapas.
![]() |
| Kabag Humas Lapas Selong, Dedy Aryadi saat membacakan SK Remisi |
Kepala Lapas Kelas IIB Selong menyampaikan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap para penerima Remisi dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Kehadiran Bupati Lombok Timur bersama unsur Forkopimda juga menjadi bentuk dukungan dan sinergi pemerintah daerah dengan jajaran pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Haerul Warisin menyoroti arah baru peran lembaga pemasyarakatan. Sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Lapas, Rutan dan LPKA kini dioptimalkan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan.
"Hal paling menarik dalam peringatan tahun ini yaitu arah baru peran institusi Pemasyarakatan. Melalui pemanfaatan sarana dan lahan produktif, warga binaan dilibatkan langsung dalam sektor pertanian dan hortikultura. Pengolahan tanaman pangan dan sayuran skala produktif. Budidaya mandiri untuk konsumsi internal dan penyokong pangan lokal. Pembuatan barang bernilai tambah tinggi hasil kerja sama dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan UMKM," paparnya.
Langkah tersebut, kata Bupati, bertujuan membekali warga binaan dengan keahlian nyata serta pengalaman kerja, sehingga siap berwirausaha atau langsung diserap dunia kerja saat bebas.
Di sisi lain, Bupati juga menyampaikan pesan tegas kepada jajaran pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan komitmen zero tolerance terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik percaloan.
"Integritas dan transparansi ditegaskan sebagai harga mati dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis dan akuntabel menuju Indonesia Emas 2045," tandasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Selong berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif. Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri dan produktif. (RS/Toni)



