Daftar Isi [Tampil]

Sebanyak 70 sertipikat elektronik diserahkan langsung kepada warga Desa Sakra Selatan.
LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur kembali menyerahkan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Kali ini penyerahan dilakukan di Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Selasa (26/8/2026).

Sebanyak 70 sertipikat elektronik diserahkan langsung kepada warga. Kegiatan tersebut dihadiri petugas dari ATR/BPN Lombok Timur Abdul Azis, S.A.P., serta Kepala Desa Sakra Selatan Lalu Burhan, A.Md., Kep. bersama jajaran perangkat desa.

Suasana penyerahan berlangsung tertib. Warga yang namanya dipanggil satu per satu maju untuk menerima sertipikat. Sebagian warga mengaku lega karena selama ini hanya memiliki bukti kepemilikan tanah seadanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Azis menyampaikan pesan kepada seluruh penerima. Ia meminta masyarakat menjaga sertipikat yang sudah diterima dengan baik karena merupakan bukti hukum hak atas tanah.

"Masyarakat agar menjaga sertipikatnya dengan baik. Simpan di tempat aman agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan," pesannya.

Ia juga mendorong warga yang masih memegang sertipikat analog untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Menurutnya, sertipikat elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik karena datanya sudah terhubung langsung dengan database nasional pertanahan.

"Saya merekomendasikan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat analog agar dialihmediakan ke sertipikat elektronik. Selain lebih aman, proses layanan ke depan juga akan lebih mudah dan cepat," jelasnya.

Kepala Desa Sakra Selatan Lalu Burhan mengapresiasi program PTSL yang menyasar warganya. Ia menyebut kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini warga jadi punya kepastian. Tanah bisa digunakan untuk jaminan usaha, diwariskan, dan tidak mudah terjadi sengketa. 

"Kami dari pemerintah desa siap membantu proses administrasi bagi warga yang ingin mengurus alih media," ujar Lalu Burhan.

PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN. Tujuannya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi.

Di Kabupaten Lombok Timur, pelaksanaan PTSL terus digencarkan di berbagai desa. Desa Sakra Selatan menjadi salah satu lokasi pada tahun 2026 dengan target 70 bidang yang telah rampung dan diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik.

Program ini diharapkan dapat mengurangi sengketa pertanahan, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset tanah yang legal. (RS)