![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. |
Peluncuran dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
"Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat," ujar Nusron.
Kepastian waktu menjadi prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan. Skema Peralihan Hak Terintegrasi dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Jika dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi Pemda, maka permohonan dianggap disetujui.
Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Tahap ketiga, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari. Dengan skema tersebut, keseluruhan rangkaian peralihan hak ditargetkan tuntas dalam 10 hari.
Komitmen menjalankan layanan ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam kepala kantor menandatangani langsung di Jakarta Barat, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sebanyak 11 kepala kantor lainnya menandatangani secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.
Cakupan layanan akan diperluas secara bertahap. Setelah 17 kantor pada fase I, sebanyak 24 kantor ditargetkan bergabung pada 24 September 2026. Hingga akhir Desember 2026, layanan ditargetkan menjangkau 100 kantor pertanahan.
"Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%," terang Menteri Nusron.
Menurutnya, transformasi ini dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang pasti dan memenuhi hak dasar masyarakat. "Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara," pungkas Nusron. (*)


