Daftar Isi [Tampil]

Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur, H. Muhamad Zaidar Rohman
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Peringatan keras bagi pengamanan kekayaan daerah! Banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang hingga kini masih bodong belum mengantongi alas hak atau sertifikat resmi, hal ini menjadi celah krusial yang mengancam inventaris daerah. Tanpa kepastian hukum yang sah, aset-aset Pemda tersebut berada dalam posisi rawan dicaplok, diserobot, hingga digugat oleh pihak luar.

Menjawab kondisi kritis tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur kini mengambil langkah agresif. Pihaknya berburu waktu untuk mengejar dan melegalisasi tumpukan aset daerah yang selama ini dibiarkan "ngambang tanpa legalitas.

Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur, H. Muhamad Zaidar Rohman, secara terbuka mengakui fakta riskan tersebut. Keberadaan aset tanpa sertifikat menurutnya harus segera ditutup dengan tindakan nyata di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Faktanya memang masih banyak aset kita yang belum punya legalitas atau alas hak yang sah. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita gandeng BPN dan OPD untuk melakukan pendataan menyeluruh agar aset yang belum bersertifikat ini bisa segera kita kunci legalitasnya," tegas Zaidar saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

 Zaidar membeberkan bahwa tumpukan aset yang belum memiliki alas hak tidak bisa disulap seketika menjadi sertifikat. Keterbatasan alokasi anggaran daerah serta rumitnya pembersihan riwayat tanah menjadi tantangan utama.

BPKAD menolak asal-asalan dalam menerbitkan sertifikat. Setiap jengkal tanah yang belum ber-alas hak wajib melewati penyaringan data yang super ketat guna menghindari konflik perbatasan atau gugatan beruntun di kemudian hari.

"Prosesnya harus bertahap karena ada keterbatasan anggaran. Tapi yang terpenting, sebelum diajukan ke BPN, data-datanya harus dipastikan benar-benar akurat. Riwayat informasi fisiknya dikunci dulu. Begitu datanya klir dan aman, baru sertifikat diterbitkan. Kita tidak ingin legalitasnya cacat hukum," ujarnya lugas.

 Dari deretan aset yang belum mengantongi alas hak, BPKAD memberikan sorotan paling tajam pada lahan-lahan hasil pembebasan baru khususnya bidang tanah di sepanjang sempadan dan samping ruas jalan baru.

Area tersebut dinilai paling rawan dimanfaatkan atau diakui secara sepihak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab jika Pemda terlambat memasang pagar sertifikat.

"Lahan samping jalan baru yang baru kita bebaskan itu sangat riskan kalau tidak segera di-sertifikatkan. Itu tidak luput dari radar kita. Semua harus terdata akurat agar jelas mana yang menjadi hak dan aset sah milik Pemda. Target kita tahun ini tegas: pangkas sebanyak-banyaknya jumlah aset yang belum ber-alas hak menjadi aset yang aman ber-sertifikat!" pungkas Zaidar. (rs)