Daftar Isi [Tampil]

Tim GTRA Kabupaten Lombok Utara jalan kaki dari satu bidang tanah ke bidang lainnya di Dusun Lias, Desa Genggelang.
Lombok Utara Radarselaparang.com || Panas matahari belum menyurutkan semangat. Di Dusun Lias, Desa Genggelang, tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Utara jalan kaki dari satu bidang tanah ke bidang lainnya. Misi mereka satu: memastikan setiap jengkal Tanah Objek Reforma Agraria TORA tercatat dengan benar sebagai bagian dari GTRA 2026.

Di lapangan tidak ada ruang untuk “kira-kira”. Petugas mengukur batas, mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata, bertanya ke warga siapa yang menggarap, dan mencatat bagaimana lahan itu dipakai. Tujuannya sederhana tapi penting, menutup celah sengketa dan memberi kepastian hukum.

“Pendataan langsung seperti ini penting agar program tepat sasaran. Jangan sampai ada tanah yang seharusnya untuk rakyat justru tidak terdata,” ujar Kepala Kantor BPN Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H, saat meninjau langsung ke lokasi. Selasa (11/8/2026).

Bagi warga Dusun Lias, kedatangan tim GTRA bukan sekadar rutinitas. Bertahun-tahun mereka khawatir soal batas yang kabur dan klaim tumpang tindih. Kini, dengan data yang diverifikasi pintu ke pintu, harapan untuk punya kepastian hukum atas tanah terasa lebih dekat.

Kunci keberhasilan ada pada kebersamaan. Tim GTRA tidak bekerja sendiri. Mereka duduk bersama pemerintah desa dan warga, mendengar cerita tentang sejarah lahan, melihat bukti penguasaan, dan mencatat semuanya secara transparan. 

Dengan rampungnya pendataan di Dusun Lias, GTRA Lombok Utara langsung menargetkan tindak lanjut. Data valid ini akan menjadi bahan untuk mempercepat Reforma Agraria, mengurangi konflik agraria, dan membuka akses yang lebih adil terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.

Karena pada akhirnya, Reforma Agraria bukan soal kertas dan stempel. Ia dimulai dari tanah yang dipijak warga, dari Dusun Lias menuju Lombok Utara yang lebih sejahtera.

Bersama Reforma Agraria, kepastian hukum tanah untuk masyarakat yang lebih sejahtera. (RS/toni)