LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Polsek Keruak berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dari amuk warga di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Selasa (4/8/2026).
Dua terduga curanmor di keruak hampir jadi sasaran amuk massa, polisi lakukan evakuasi
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial I, 49 tahun, seorang petani warga setempat, sedang memberi pakan ayam di luar rumah dengan kondisi pintu rumah terbuka.
Istri korban, F, 45 tahun, terkejut saat hendak masuk rumah. Ia melihat dua orang tidak dikenal berusaha membawa keluar satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu. F kemudian berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban bersama warga sekitar langsung mengejar. Saat dikejar, kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Karena jumlah warga yang mengejar semakin banyak, keduanya akhirnya berhasil diamankan.
Mendapat laporan, anggota Polsek Keruak yang dipimpin Kapolsek IPTU Mudie Lestari SH tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 Wita. Petugas langsung mengamankan situasi dan melakukan evakuasi terhadap kedua terduga pelaku yang terancam menjadi sasaran amuk massa.
Besarnya jumlah warga yang berkumpul sempat menyulitkan proses evakuasi. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil membawa kedua terduga pelaku keluar melalui jalur alternatif yang jauh dari kerumunan. Sekitar pukul 08.00 Wita keduanya sudah berada di tempat aman untuk diproses hukum.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni K, 26 tahun, petani, warga Kecamatan Jerowaru, dan Y.H.W, 23 tahun, belum bekerja, juga warga Kecamatan Jerowaru.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Keruak. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lain di wilayah hukum setempat.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya. (Toni)

