Daftar Isi [Tampil]

Direktur GASAK NTB, Ar Yandis.
MATARAM - Radarselaparang.com || Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan NTB atau GASAK NTB secara resmi menyampaikan pernyataan sikap keras menyusul putusan hakim yang membebaskan tiga orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir siluman.

GASAK NTB menilai vonis bebas tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di NTB.

Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, menegaskan Kejaksaan Tinggi NTB tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak Kejati NTB segera mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Indikasi kerugian negara dan keterlibatan para terdakwa sudah terang benderang berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Ar Yandis. Rabu (5/8/2026).

GASAK NTB meminta Kejati NTB tidak menunda waktu dalam mendaftarkan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas ketiga anggota dewan tersebut.

Selain itu, GASAK NTB juga meminta Jaksa Penuntut Umum meneliti kembali secara cermat seluruh dokumen, keterangan saksi, dan bukti elektronik. Menurut mereka, unsur tindak pidana korupsi dalam proyek Pokir siluman ini sudah sangat jelas.

GASAK NTB menuntut korps adhyaksa bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas tinggi tanpa goyah oleh tekanan, lobi-lobi, maupun intervensi politik dari pihak mana pun.

"Di tengah negara sedang serius memberantas korupsi di NTB, Kejati NTB malah menunjukkan prestasi buruk terhadap penerapan hukum di NTB," ujar Ar Yandis.

Sebagai langkah lanjutan, GASAK NTB menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya agar lembaga-lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi tidak tebang pilih dalam menangani perkara. (RS/Toni)