Kota Semarang - Radarselaparang.com || Mengurus peralihan hak atas tanah selama ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT hingga pemerintah daerah Pemda. Kondisi itu kerap membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian waktu penyelesaian. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN melakukan transformasi melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Menjelang pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari, masyarakat yang pernah mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang
Layanan ini dirancang dengan alur penyelesaian yang lebih terukur. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB oleh Pemda dilakukan dalam waktu 3 hari. Pembuatan Akta Jual Beli AJB oleh PPAT dijadwalkan selama 2 hari.
Sementara untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor SPS dan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP, proses penyelesaian paling lama 5 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama dimulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Tahap kedua dijadwalkan 24 September 2026 di 24 Kantah, dan akan diperluas ke wilayah lain setelahnya.
Menjelang pelaksanaan, masyarakat yang pernah mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut optimis. Tulus Satriawan, 53, mengaku proses balik nama sertipikat tanahnya sebelumnya tidak memakan waktu lama.
"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis 6 Agustus 2026.
Hal senada disampaikan Dedi, 32, yang saat ini sedang mengurus Peralihan Hak di lokasi yang sama. Ia menilai pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Menurutnya, selain kecepatan, masyarakat juga membutuhkan kepastian waktu.
"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," pungkas Dedi.
Melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari, ATR/BPN berupaya memberikan kepastian waktu yang jelas kepada masyarakat, sekaligus mempersempit ruang bagi praktik percaloan di bidang pertanahan.(*)

