Daftar Isi [Tampil]

Peluncuran 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal
Jakarta - radarselaparang.com || Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat reformasi layanan pertanahan. Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberi kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari pengajuan permohonan hingga hasil pengukuran selesai.

Melalui skema ini, pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah harus diselesaikan paling lama lima hari kerja.

"Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan kapan tanahnya akan diukur. Kepastian itu diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out. Permohonan yang lebih dulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

"Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan," tambah Menteri Nusron.

Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantor Pertanahan saat ini sudah mencapai nol hingga satu hari. Artinya, sebagian besar pemohon bisa langsung dijadwalkan dalam waktu singkat.

Namun masih ada empat Kantor Pertanahan yang masa tunggunya di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengevaluasi kendala di empat wilayah tersebut agar target waktu layanan dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Nusron, Pengukuran Terjadwal adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya inovasi agar masyarakat tidak merasa frustasi dengan birokrasi pertanahan.

"Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat," pungkasnya.

Dengan penerapan layanan ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan dapat memberikan kepastian waktu yang sama, sehingga kepengurusan tanah menjadi lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (*)