Mataram - radarselaparang.com || Warga Bima kini tidak perlu jauh-jauh ke Mataram untuk mencari keadilan informasi. Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang elektronik perdana dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Kamis (13/8/2026).
KI gelar sidang elektronik perdana dalam penyelesaian sengketa informasi publik
Lewat layar, Fira Rahman sebagai Pemohon berhadapan dengan Pemerintah Desa PAI, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebagai Termohon. Sidang berlangsung lancar dari dua lokasi berbeda, berkat dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima selaku PPID Utama.
Ini sidang pertama KI NTB yang sepenuhnya dilakukan secara daring. Langkah ini disebut sebagai pintu baru agar masyarakat di pelosok NTB punya akses yang sama untuk memperjuangkan haknya atas informasi publik.
Sengketa yang diajukan Fira Rahman cukup detail. Ia meminta salinan APBDes Desa PAI untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019 dan 2024 sampai 2025, data PADes, serta dokumen kegiatan tahun 2024 sampai 2025.
Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan e-litigasi lahir untuk menjawab persoalan klasik: jarak. Selama ini warga Dompu, Bima, dan daerah lain harus menempuh perjalanan panjang ke kantor KI NTB di Mataram.
"Persidangan elektronik ini menjadi upaya progresif KI NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-NTB," ujar Sahnam.
Di sidang awal ini, majelis telah memanggil Pemerintah Desa PAI. Namun pihak Termohon belum hadir. Sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Sahnam menegaskan, ke depan layanan daring akan terus diperkuat. Targetnya jelas, menjangkau masyarakat yang terkendala jarak dan biaya.
"Ke depan kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke Mataram karena jarak tempuh yang jauh, terutama yang berasal dari Dompu dan Bima," katanya.
Menurut Sahnam, sidang elektronik bukan hanya soal teknologi. Ini soal kepastian hukum. Warga yang merasa hak informasinya diabaikan kini punya jalur yang lebih mudah dan cepat.
"Fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak informasi yang ingin disengketakan," tegasnya.
Dengan menggandeng PPID Utama di tiap kabupaten dan kota, KI NTB berharap sidang daring menjadi pilihan utama. Transformasi ini diharapkan membuat keterbukaan informasi publik benar-benar terasa, tidak berhenti di atas kertas, tapi sampai ke desa-desa.
Bagi KI NTB, keadilan informasi tidak boleh ditentukan oleh jarak tempuh. Dan sidang pertama hari ini membuktikan, batas itu sudah mulai dipatahkan.

