Daftar Isi [Tampil]

Dok. Sidang kasus keterlibatan PT Kalimantan Zircon Indonesian (KZI) dalam kasus yang menjerat PT IM.
PALANGKARAYA - Radarselaparang.com || Kisruh penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum PT KBM dan PT MBM, Mahfud Ramadani MD SH, mendesak Kejati Kalteng segera mengusut tuntas keterlibatan PT Kalimantan Zircon Indonesian (KZI) dalam kasus yang menjerat PT IM.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud kepada awak media melalui telepon WhatsApp, Jumat (1/8/2026).

"masa cuma PT IM yang jadi tersangkanya, lantas kemana Direktur PT KZI?" tegas Mahfud.

Menurutnya, ada bukti kerja sama dan transaksi besar-besaran antara PT KZI dengan PT IM. Namun hingga saat ini Direktur PT KZI belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai hal itu janggal.

"Gak mungkin Herbowo selaku Direktur PT IM bisa jadi tersangka sedangkan aliran dana ratusan juta terlihat jelas mengalir dari PT KZI dari rekening pribadi Hendra Arif, kok bisa satu aja tersangkanya ngawur kali," ujarnya.

Mahfud juga menyinggung dugaan hilangnya solar BBM dan zircon milik PT KBM. Ia meminta Kejati Kalteng bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT MBM dan PT KBM.

"Udahlah, sandiwara hukum dan permainan kalian tak perlu ditutup-tutupi lagi, pidsus kejati Kalteng harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan kami, PT MBM dan PT KBM," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum berupa gugatan dan laporan terhadap Pidsus Kejati Kalteng merupakan hal wajar karena dugaan pelanggaran sudah cukup alat bukti.

"Keadilan jangan diputar balik, Hakim dan jaksa jangan sok bersih dan semua menindas para pengusaha dan investor. Karena para investor dan pengusaha adalah pemasok aset daerah untuk Kalteng," kata Mahfud.

Ia juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum jika investor dan pengusaha terus dipersulit.

"Ingat jika tak ada investor dan para pengusaha di Kalteng apakah rakyat bisa mendapatkan pekerjaan dari para oknum aparat pidsus Kejari dan Kejati Kalteng, atau para hakim yang sok bersih," ucapnya.

Direktur PT MBM turut menegaskan pihaknya akan membongkar dan mengusut tuntas kasus di balik belum ditetapkannya Direktur PT KZI sebagai tersangka.

"Saya harap PT KZI Direktur nya harus ditetapkan pula. Jangan merasa aparat penegak hukum semaunya bermain-main dengan hukum dan main mata dengan oknum hakim tunggal adalah perbuatan yang sangat memalukan," tegas Direktur PT MBM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Kalimantan Tengah terkait tuntutan tersebut. (rs/tie)